Pria berinisial H (45) ditangkap di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. H ditangkap karena kepemilikan narkoba jenis sabu.
Kapolsek Rumpin AKBP Sumijo mengatakan, H ditangkap pada hari Jumat (5/7) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Dia ditangkap di kediamannya.
“Anggota melakukan pemantauan terhadap pelaku yang diduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Pemantauan tersebut dilakukan berdasarkan informasi mengenai pengedar narkotika,” kata Sumijo, Sabtu (6/7/2024).
Setelah menerima informasi dari warga dan anggota mengeceknya, H ditangkap. Barang bukti berupa paket sabu dan alat hisap turut disita dari tangan pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan dan didapati adanya alat hisap sabu yang baru digunakan beserta 2 paket sabu siap edar yang berada di dalam tas,” ucapnya.
Sumijo mengatakan H lalu dibawa ke Mako Polsek Rumpin untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus tersebut juga tengah dalam pengembangan petugas kepolisian.
“Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Bogor untuk penyerahan tersangka dan barang bukti,” pungkasnya.