Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) memutuskan mantan Presiden AS Donald Trump memiliki kekebalan dari penuntutan untuk tindakan resminya saat menjabat. Putusan itu membuat Presiden Joe Biden geram.
Dilansir Reuters dan AFP, Selasa (2/7/2024), putusan yang didukung oleh enam hakim Mahkamah Agung AS, termasuk Ketua Mahkamah Agung John Roberts, dari total sembilan hakim agung AS, itu membatalkan keputusan pengadilan yang lebih rendah yang menolak klaim kekebalan Trump dari tuntutan pidana federal, yang menuduhnya berupaya membatalkan kekalahannya dari Presiden Joe Biden dalam pemilu tahun 2020 lalu.
Enam hakim yang beraliran konservatif kini mendominasi Mahkamah Agung AS, sedangkan tiga hakim lainnya beraliran liberal. Keberatan atas putusan itu disampaikan oleh ketiga hakim yang beraliran liberal tersebut.
Trump kini merupakan capres Partai Republik yang menantang Biden, dari Partai Demokrat, dalam pemilu AS pada 5 November mendatang — yang merupakan pertandingan ulang dari pemilu tahun 2020.
Kelambanan Mahkamah Agung menangani kasus ini dan putusan yang akhirnya dijatuhkan pekan ini telah membuat kecil kemungkinan Trump akan diadili sebelum pemilu AS digelar, atas dakwaan yang diajukan oleh jaksa khusus Jack Smith tersebut.
“Kami menyimpulkan bahwa berdasarkan struktur konstitusional kekuasaan terpisah, sifat kekuasaan presiden mengharuskan mantan presiden memiliki kekebalan dari tuntutan pidana atas tindakan-tindakan resminya selama masa jabatannya,” tulis hakim Roberts.
Kekebalan untuk para mantan Presiden AS, sebut hakim Roberts, adalah “mutlak” sehubungan dengan “wewenang inti konstitusional mereka”.
Seorang mantan presiden, menurut hakim Roberts dalam putusannya, memiliki “setidaknya kekebalan prasangka” untuk “tindakan-tindakan yang berada di luar batas tanggung jawab resminya”, yang berarti jaksa akan menghadapi batasan hukum tinggi untuk mengatasi prasangka tersebut.
Putusan ini bisa membatalkan kasus terkait tuduhan membalikkan hasil pemilu 2020 yang menjerat Trump, karena hakim distrik AS Tanya Chutkan yang menangani persidangan kasus itu kini mempertimbangkan cakupan dari kekebalan yang dimiliki Trump.
Dalam mengakui kekebalan yang luas bagi Trump, hakim Roberts menyebutkan perlunya seorang presiden untuk “menjalankan tugas jabatannya tanpa rasa takut dan secara adil” tanpa adanya ancaman penuntutan.
“Mengenai tindakan tidak resmi yang dilakukan presiden, tidak ada kekebalan,” tegas hakim Roberts dalam putusannya.
Joe Biden Geram
Presiden Joe Biden mengecam putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Donald Trump memiliki kekebalan dari penuntutan atas tindakan resminya semasa menjabat. Biden memperingatkan putusan itu menjadi “preseden berbahaya” yang akan dieksploitasi oleh Trump jika menang pemilu AS nanti.
“Secara praktis, putusan hari ini hampir pasti berarti tidak ada batasan terhadap apa yang dapat dilakukan seorang presiden. Ini adalah prinsip yang secara fundamental baru, dan merupakan preseden yang berbahaya,” ucap Biden dalam pidatonya di Gedung Putih.
“Bangsa ini didirikan berdasarkan prinsip bahwa tidak ada raja di Amerika. Masing-masing dari kita sama di hadapan hukum. Tidak ada seorang pun, tidak seorang pun yang kebal hukum. Bahkan Presiden Amerika Serikat sekali pun tidak,” tegasnya.