Seorang narapidana (napi) Lapas Cipinang melakukan aksi bejat dari balik jeruji. Dia melakukan love scamming kepada seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bandung.
Dengan bermodalkan ponsel, napi berinisial MA ini melakukan pemerasan. Modusnya dengan mengancam akan menyebarkan foto dan video bugil siswi SMP tersebut.
Lantas bagaimana seorang napi bisa menggunakan ponsel di balik jeruji? Simak fakta-faktanya yang dirangkum, Minggu (30/6/2024).
Korban Diancam Disebar Foto Bugil
Dilansir detikJabar, korban mulanya berkenalan dengan tersangka berinisial MA pada Maret 2024 melalui Instagram. MA saat itu mengaku bernama Cakra dan memasang foto pria yang tampan.
Perkenalan keduanya berlanjut hingga saling tukar nomor WhatsApp. Keduanya saling berkomunikasi via WhatsApp. Singkatnya, tersangka MA, yang mengaku bernama Cakra, dan korban berpacaran.
Setelah korban termakan rayuan tersangka, ia kerap mengajak video call. Di momen inilah, MA meminta korban melepaskan busananya dan diam-diam merekam hingga menyimpan dokumentasi terlarang itu.
“Selanjutnya foto dan video tersebut tersangka gunakan untuk mengancam dan memeras orang tua korban,” ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast, Jumat (28/6).
Bermodal foto dan video tersebut, MA lalu mengancam orang tua korban dan meminta tebusan sebesar Rp 600 ribu. Setelah negosiasi, orang tua korban lalu mentransfer uang Rp 100 ribu supaya MA tidak menyebarkan foto dan video anaknya tersebut.
Tersangka Napi Kasus Pencabulan Anak
Korban dan orang tuanya mengalami trauma akibat kejadian ini. Peristiwa ini dilaporkan ke polisi hingga sosok ‘Cakra’ terungkap ternyata napi di Lapas Cipinang.
“Bahwa yang bersangkutan (Tersangka) juga merupakan narapidana kasus yang sama, yaitu tindak pidana pencabulan terhadap anak yang telah divonis 9 tahun dan baru menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, MA dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27b ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tentang ITE dan Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar.
Dalih Kesepian
MA mengaku membuat Instagram dari balik jeruji karena kesepian. Dia beralasan ingin mencari teman melalui Instagram.
“Menurut keterangan Tersangka MA, Tersangka membuat Instagram untuk mendapatkan teman supaya tersangka tidak kesepian di dalam ruang tahanan dan untuk Tersangka gunakan melakukan modus pemerasan,” kata Jules.