Pria bernama Indra Wahyudi (40) ditetapkan sebagai tersangka karena telah memaku kucing di pohon Perumahan Puncak Permata Sengkaling di Malang, Jawa Timur. Ternyata sebelum dipaku, kucing itu disiksa oleh Indra.
“Jadi tersangka awalnya kesal dengan keberadaan kucing di sekitar rumahnya,” ungkap Kasi Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara, Selasa (25/6/2024).
Kekesalan Indra itu memuncak pada Selasa (18/6). Saat itu dia melihat kucing di halaman rumahnya. Indra lantas memukul kucing dengan batu.
“Kemudian kucing tersebut dipukul dengan batu dan menyayatnya dengan pisau,” imbuh Dicka.
Setelah menyayat kucing, Indra menancapkan paku ke kaki kucing. Setelah itu, kucing ditancapkan di pohon.
“Selain menyiksa, tersangka juga menancapkan tubuh kucing tersebut ke pohon depan rumahnya,” tegas Dicka.
Dicka mengungkapkan bahwa pihaknya telah meningkatkan status penyidikan terhadap kasus penganiayaan kucing tersebut. Indra kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Indra disangkakan melanggar Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap satwa, ancaman pasal tersebut pidana penjara maksimal 9 bulan. Meski ditetapkan tersangka, Indra tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.