Jakarta –
Polisi telah mengamankan pria yang memaku kucing di pohon di salah satu perumahan di Malang, Jawa Timur. Pelaku merupakan pira inisial IW (40).
Dilansir detikJatim, Sabtu (22/6/2024), Kasi Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara menyatakan bahwa IW tinggal di rumah yang berada di depan lokasi pohon tempat kucing dipaku.
IW diketahui tinggal satu rumah dengan Mira, yakni pengunggah video kucing yang dipaku di pohon beberapa waktu lalu. Kepada polisi, IW juga telah mengakui perbuatannya.
“Pelaku tinggal di rumah yang berada depan pohon tempat kucing dipaku. Dalam pemeriksaan tersebut IW telah mengakui perbuatannya,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (22/6/2024).
Dika mengatakan pelaku akan menjerat IW dengan pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Terhadap Hewan. Dengan pasal itu pelaku IW terancam hukuman maksimal 9 bulan penjara. Meski demikian, Dicka menyatakan bahwa IW tidak ditahan.
“Karena kurang dari 5 tahun tidak dilakukan penahanan,” ujar Dicka.
Baca selengkapnya di sini
(lir/lir)