Perintah Kapolri ke Propam-Bareskrim Agar Asistensi Kasus Vina Cirebon

Jakarta

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam menjadi atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jenderal Sigit memerintahkan tim dari Propam hingga Bareskrim Polri untuk mengasistensi kasus tersebut.

“Saya kira rekan-rekan melihat bahwa terkait dengan kasus Vina, ini kan menjadi perhatian publik. Kami sudah pesan kepada Polda Jawa Barat dan juga menurunkan tim asistensi dari Propam, dari Irwasum, dari Bareskrim Polri karena memang peristiwanya yang terjadi 2016,” kata Sigit kepada wartawan di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Sabtu (22/6/2024).

Dia meminta jajarannya turun dan melihat langsung fakta dan kebenaran dalam kasus itu, meskipun perkara tersebut telah berproses dan telah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kita minta bahwa ini menjadi perhatian publik. Hingga kita minta semuanya untuk turun melihat peristiwa yang terjadi, walaupun saat ini sebenarnya kasus tersebut sudah ada di pengadilan ya. Sudah ada putusan inkrah, kasasi, namun kami minta untuk didalami,” ucapnya.

Metode SCI Tangani Pegi Setiawan

Di sisi lain, Jenderal Sigit juga menyebut memerintahkan Polda Jawa Barat mengedepankan metode scientific crime investigation dalam menangani kasus tersangka Pegi Setiawan.

Petugas Kepolisian menyimpan barang bukti dari tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan saat menggelar konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.Pegi Setiawan di Polda Jabar (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc. Foto: Antara Foto/Raisan Al Farisi)

“Tentunya ini ada proses yang sedang dilaksanakan oleh Polda Jawa Barat terkait penanganan Pegi ini juga menjadi perhatian publik, saya minta untuk itu juga, apabila memang betul diproses, maka alat buktinya harus cukup dan tentunya akan lebih baik apabila semuanya dilengkapi dengan scientific crime investigation,” terang Sigit.

“Artinya itu adalah bukti yang tidak terbantahkan. Namun tentunya ada alat-alat bukti, barang bukti lain yang juga tentunya diatur dalam KUHP yang harus dilengkapi oleh rekan-rekan,” imbuhnya.

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *