Pengusutan kasus pembunuhan yang menimpa Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016, kini memasuki babak baru. Kini berkas perkara tersangka Pegi Setiawan alias Perong dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Pagi ini dari penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menyerahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Jadi saat ini, para penyidik sudah berada di kejati untuk penyerahan berkas,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, dilansir detikJabar, Kamis (20/6/2024).
Jules menjelaskan, penyerahan berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong dilakukan secara bertahap. Namun, ia memastikan sudah ada koordinasi dengan kejaksaan untuk memperlancar pelimpahan berkas perkara tersebut.
“Jadi untuk tahap pertama kami menyerahkan berkas ke pihak kejaksaan. Sudah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan, dan mudah-mudaha tidak ada kendala, lancar, sehingga berkas dapat kami serahkan pada hari ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pegi ditangkap Polda Jabar pada 21 Mei 2024. Ia telah ditetapkan menjadi DPO kasu Vina Cirebon setelah buron selama 8 tahun.
Pegi diduga menjadi otak pelaku dari kasus pembunuhan Vina. Usai peristiwa itu terjadi, Pegi kemudian kabur ke wilayah Katapang, Kabupaten Bandung, dan mengganti identitasnya menjadi Robi Irawan.
Simak selengkapnya di sini.