Seorang pemuda di Kebon Jeruk, Jakarta Barat berinisial VA (23) menganiaya ayah tirinya, HS (52). Penganiayaan terjadi karena VA tak terima istrinya dimaki oleh HS.
Penganiayaan itu terjadi pada Rabu (15/5/2024) di Gang Sanusi, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pukul 22.30 WIB. Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sutrisno mengatakan pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga, di mana pelaku merupakan anak dari istri sambung korban.
“Awal mula terjadinya penganiayaan tersebut karena korban dan istri tersangka cekcok mulut. Kemudian datang pelaku, karena melihat dan mendengar istrinya dimaki dengan kata kasar oleh korban, di mana korban mengatakan ‘urus saja rumah tangga kamu sendiri’, tersangka tiba-tiba memukul korban satu kali ke arah wajah dan mengenai mata kanan korban,” kata Sutrisno dalam keterangan tertulis, Jumat (31/5/2024).
Akibat pukulan tersebut, mata sebelah kanan korban mengalami luka lebam. Tak terima atas penganiayaan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Kebon Jeruk.
Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Subartoyo dan Panit Reskrim Ipda Tulus Widodo, segera melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku pun dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tambah Sutrisno.