Seorang guru ASN berinisial Z (54), yang berdinas pada salah satu SDN di Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), tega mencabuli hingga menyetubuhi dua siswinya. Z kini telah dibekuk polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku saat ini sudah kita tetapkan tersangka dan sudah kita tahan di Mapolres Pariaman. Sementara tersangka sudah mengakui perbuatan cabul serta persetubuhan kepada 2 orang muridnya,” kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi Jumat (31/5/2024).
Aksi pelaku dilakukan sejak 2023 lalu secara berulang. Rinto mengatakan Z merupakan guru olahraga di sekolah tersebut. Aksi bejat itu dilakukan pelaku di area sekitar sekolah saat jam istirahat kepada 2 orang murid perempuannya itu.
“Untuk modus pelaku memanggil dan mengajak korban saat jam istirahat ke gudang sekitar sekolah. Di sana pelaku memaksa dan mengancam korban saat melakukan aksi cabul dan persetubuhan itu. Karena korban takut, persetubuhan itu dilakukan tersangka secara berulang,” sambungnya.
Rinto menyebut para korban berusia 8 dan 9 tahun dan masih duduk di kelas 2 dan 3 sekolah tersebut. “Korbannya masih duduk kelas 2 dan Kelas 3, masing-masing berumur 8 dan 9 tahun. Sementara saat ini yang melapor tersangka baru 2 orang, kita duga masih ada korban lain yang takut melapor aksi cabul pelaku,” jelasnya.
Aksi bejat terakhir dilakukan pelaku pada Jumat (10/50 lalu di gudang sekitar sekolah. Aksi cabul pelaku terhenti usai korban yang tidak tahan melaporkan kejadian cabul yang dialaminya kepada orang tuanya. Orang tua korban yang tidak terima melaporkan pelaku ke Polres Pariaman. Atas perbuatannya, Z dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan.