Rekaman video dengan narasi praktik pungutan liar (pungli) di area parkir khusus truk tambang di Parungpanjang, Kabupaten Bogor viral di media sosial (medsos). Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menyebut pria meminta uang dalam video viral merupakan oknum warga.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menyebut pria bertopi hitam yang meminta sejumlah uang dalam video viral, bukan petugas Dishub Kabupaten Bogor. Dadang mengaku sudah mendatangi lokasi untuk memastikan tidak ada lagi praktik pungli.
“Kita pastikan itu masyarakat ya (bukan anggota Dishub Kabupaten Bogor), ya namanya masyarakat ya, cuma belum tahu nih masyarakat yang mana,” kata Dadang dimintai konfirmasi, Kamis (30/5/2024).
“Itu oknum dari masyarakat, saya udah ke lokasi, sudah lakukan pengecekan langsung ke lokasi, sekarang sudah tidak ada ya pungli itu, sudah clear,” imbuhnya.
Dadang memastikan bahwa area parkir khusus tambang tidak dipungut biaya alias gratis. Tindakan tegas bakal diberikan kepada anggota Dishub, jika terbukti melakukan pungli di lokasi parkir khusus truk tambang.
“Tidak ada (bayar parkir). Kita juga sudah pasang spanduk besar di pinggir area parkir, di depan area parkir, kita sudah bikin informasi juga melalui media sosial, kemudian juga di lapangan kita sampaikan langsung bahwa ini (parkir khusus truk tambang) gratis
“Pada intinya kalau ada oknum atau staf saya yang bermain di situ, saya akan ada penindakan tegas. Kategori penindakan itu ada tiga ya, ringan, sedang dan berat. Saya akan berikan tindakan tegas kategori berat terhadap anggota yang lakukan pungli, saya pastikan itu,” kata Dadang.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2023 tentang operasional truk tambang disebutkan bahwa truk tambang dilarang beroperasi pada siang hari. Truk tambang yang ditemukan beroperasi di siang hari akan dimasukkan ke dalam kantung parkir khusus tambang.
Dadang menyebutkan, sesuai Perbup 56 Tahun 2023, truk tambang hanya boleh beroperasi dari jam 22.00 sampai jam 05.00 pagi. Selama tidak beroperasi, truk tambang diharapkan masuk kantung parkir khusus truk tambang.
“Kalau truk di bawah 8 ton boleh beroperasi 24 jam, truk di atas 8 ton harus masuk kantung parkir kalau di luar jam operasional,” kata Dadang.
Viral di Medsos
Video yang memperlihatkan dugaan praktik pungli di area kantung parkir khusus truk tambang, sempat beredar di media sosial.
Dalam video viral terlihat pria berseragam dinas perhubungan mengarahkan truk yang melaju agar masuk ke area kantung parkir khusus kendaraan tambang. Video itu diduga direkam dari posisi ruang kemudi truk.
Dalam rekaman video itu, truk hanya melintas ke dalam area parkir dan langsung menuju pintu keluar. Tiba-tiba ia didatangi dan dimintai uang oleh pria berpakaian preman dan bertopi hitam.
Sopir truk sempat mempertanyakan soal uang yang harus dibayar, karena ia mengira parkir di lokasi gratis. Akan tetapi pria itu tetap meminta uang, jika truk ingin tetap melanjutkan perjalanan.
“Kalau ogah bayar masuk (ke area parkir truk tambang),” kata pria bertopi hitam kepad sopir truk.
“Iya (semua truk bayar), 10 ribu,” jawab pria bertopi hitam ketika sopir berapa jumlah uang yang harus dibayar.
Diujung video, sopir tetap memberikan sejumlah uang kepada pria bertopi hitam. Sopir kemudian melanjutkan perjalanan.