Polisi menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Palmerah, Jakarta Barat. Pelaku bisa mencuri 4 unit motor dalam semalam.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan dua orang warga Kemanggisan yang kehilangan motor pada Senin (6/5). Korban adalah Rois (58) dan Awaludin (42).
Rois kehilangan motor Honda Beat warna putih biru pada pukul 03.30 WIB. Setengah jam kemudian, Awaludin kehilangan motor Honda Beat warna putih merah.
Polisi langsung melakukan olah TKP dan menemukan rekaman CCTV jalan yang dilewati pelaku. Dalam rekaman tersebut, pelaku mengendarai motor berboncengan tiga.
“Dari Rekaman CCTV tersebut selanjutnya dilakukan profiling terhadap para pelaku yang kemudian pelaku diketahui merupakan kelompok Sukabumi yang beranggotakan 3 orang yakni DD, AR, dan SA,” kata Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran, di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (28/5/2024).
Sugiran menerangkan, ketiga pelaku kesehariannya bekerja di konveksi. Namun saat malam hari ketiganya beraksi melakukan curanmor.
“Sehari-hari itu kerja di konveksi. Kalau siang kerja di konveksi, kalau malam ya itu, objekannya maling motor itu,” paparnya.
Ketiga pelaku memiliki perannya masing-masing dalam melancarkan aksinya. DD bertindak sebagai pilot yang mencari sasaran.
AR berperan sebagai eksekutor yang menjebol kunci kontak menggunakan kunci letter T. Sementara SA bertugas menentukan sasaran, mengawasi situasi saat beraksi, dan membawa motor hasil curian.
“Jadi tiga-tiganya ini sangat-sangat praktis, kalau di dalam pencurian, karena ada yang nunjuk, ada yang eksekusi, serta ada yang bawa,” ucap Sugiran.
Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam. Pelaku ditangkap di Jalan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Polisi mengamankan empat sepeda motor. Barang bukti tersebut terdiri dari motor Rois dan Awaludin, motor korban lain yang belum diketahui, dan motor pelaku yang digunakan untuk beraksi.
Sugiran mengatakan aksi curanmor ini telah berlangsung setiap malam selama tiga bulan. Setiap harinya, motor yang dicuri bisa mencapai 4 unit motor.
“Setelah 3 bulan yang lalu, diinterogasi 3 bulan, itu setiap malamnya itu bisa mencapai 3 atau 4 motor. Berarti berapa itu kalau mau digali terus. Karena wilayah hukumnya tidak di Palmerah, Oke yang di wilayah Palmerah saja, dapatnya yaitu hanya ini aja,” ujarnya.
Saat beraksi, pelaku biasa menargetkan motor-motor yang terparkir di gang perkampungan. Motor yang berasa di depan rumah memudahkan pelaku dalam melancarkan aksinya.
“Jadi, dari sekian motor yang telah kami dapat, rata-rata diambil di perkampungan gang, motor tidak dimasukkan ke rumah tapi di gang parkirnya. Dan itu rawan diambil pelaku,” ujar Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Roni menambahkan.
Motor hasil curian disimpan di rumah pelaku. Motor tersebut akan dijual ke Bogor dan Sukabumi, Jawa Barat. Setiap motor dijual dengan kisaran harga Rp 3-4 juta. Motor dijual pelaku secara utuh.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.