Polisi menetapkan sopir bus pariwisata Bimario, Yanto (36) sebagai tersangka dalam kecelakaan bus tabrak truk di KM 694+600A Tol Jombang yang menewaskan 2 orang. Warga Dusun Bendorejo, Desa Gembongan, Ponggok, Blitar itu, terancam hukuman 6 tahun penjara.
“Hari ini kami tetapkan saudara Y (Yanto) sebagai tersangka kasus kecelakaan ini,” kata Kasat Lantas Polres Jombang AKP Nur Arifin kepada wartawan di kantor Satlantas Polres Jombang, Jumat (24/5/2024) dilansir detikJatim.
Arifin menyampaikan polisi memeriksa 13 saksi. Terdiri dari sopir dan kernet truk yang tertabrak bus pariwisata Bimario, sejumlah, penumpang bus, saksi ahli dari Kemenhub, Dishub Jombang dan Tim TAA Ditlantas Polda Jatim, serta Yanto sendiri.
Arifin mengungkapkan tersngka tidak di bawah pengaruh narkoba. Kecelakaan maut dipicu kelalaian tersangka yang sempat tertidur atau mengalami micro sleep.
“Murni human error. Hasil tes urine negatif,” tandasnya.
Kecelakaan terjadi pada Selasa (21/5) pukul 23.45 WIB.Rombongan SMP PGRI 1 Wonosari itu dalam perjalanan pulang study tour dari Yogyakarta menuju ke Malang. Bus nopol W 7422 UP dikemudikan Yanto (36), warga Dusun Bendorejo, Desa Gembongan, Ponggok, Blitar seorang diri tanpa sopir cadangan.
Bus sarat penumpang itu melaju dari barat ke timur di ruas Tol Jomo. Sampai di KM 694+600A, Desa Kedungmlati, Kesamben, Jombang, bus mendadak oleng ke kiri hingga menabrak bagian belakang truk Mitsubishi nopol N 9674 UH yang melaju searah di depannya.