5 Fakta Begal Sadis Pembacok Casis Bintara, Ternyata Residivis

Polisi mengungkap fakta baru terkait komplotan begal yang membacok Satrio Mukti Raharjo, calon siswa (casis) Bintara Polri. Tiga di antaranya ternyata residivis kasus serupa.Satrio dibegal di Jalan Arjuna, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Sabtu (11/5). Pemuda berusia 19 tahun itu dibegal saat hendak melakukan psikotes dalam rangka seleksi penerimaan Bintara Polri.

Pelaku berjumlah tiga orang memepet Satrio. Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan golok dan membacok Satrio.

Akibat kejadian itu, jari kelingking Satrio putus dan pahanya luka bacok. Kondisi Satrio sudah membaik dan telah melakukan operasi penyambungan jari.

Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lima orang tersangka dalam kasus ini. Satu di antaranya ditembak mati karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyatakan pihaknya akan menindak tegas para pelaku kriminal. Para pelaku diancam diberikan tindakan tegas dan terukur.

“Kami semua memiliki komitmen akan menindak tegas para pelaku begal. Dan kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terukur kepada para pelaku yang membahayakan keselamatan jiwa dari masyarakat,” kata Kombes Wira kepada wartawan, Rabu (22/5).

Guna menekan kejahatan jalanan yang meresahkan terutama aksi begal ini, Polda Metro Jaya telah membentuk tim khusus. Hal ini dilakukan supaya Jakarta aman dan kondusif.

“Dalam rangka meningkatkan rasa keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat khususnya dalam hal mengantisipasi kejahatan, kami dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah membentuk timsus. Salah satu tugas pokoknya dalam rangka mengantisipasi dan melakukan pengungkapan kejahatan yang meresahkan masyarakat yang mana khususnya kejahatan jalanan ini adalah begal,” jelasnya.

Peran Lima Tersangka

Polisi menangkap lima orang tersangka, satu di antaranya berinsial PN alias Ebol ditembak mati. Para tersangka memiliki peran masing-masing.

“Tersangka PN alias Ebol, yang merupakan warga Pandeglang, peran Tersangka tersebut adalah sebagai eksekutor yang membacok korban dengan menggunakan golok dan sekaligus mengambil HP milik korban,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jakarta, Selasa (22/5/2024).

Keempat tersangka lainnya ialah AY alias Madun (28), C alias Buluk (39), W alias Kerdil (26), dan MS alias Conde (42). Polisi menyebut tersangka Madun, yang juga berasal dari daerah sama dengan Ebol, berperan sebagai joki.

Selanjutnya, tersangka MS alias Conde (42) berperan sebagai joki sekaligus yang membawa motor korban. Tersangka C alias Buluk (39) berperan menjual motor kepada penadah.

“Kelima, tersangka W alias Kerdil (26) berperan sebagai penadah,” ucapnya.

Tiga Tersangka Residivis

Lima orang tersangka ditangkap polisi masing-masing berinisial PN alias Ebol (27), AY alias Madun (28), C alias Buluk (39), W alias Kerdil (26), dan MS alias Conde (42). Dari kelima tersangka ini, tiga orang merupakan residivis.

“AY ini merupakan seorang residivis, yang mana dari hasil pendalaman pada tahun 2018, pernah terlibat dengan kasus curanmor. Yang bersangkutan divonis 2 tahun 6 bulan,” kata Wira.

AY juga pernah melakukan aksi kejahatan serupa pada 2022, yang kasusnya ditangani Polsek Tamansari, Jakarta Barat. AY saat itu divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Selanjutnya, tersangka MS alias Conde, yang berperan sebagai joki, juga pernah masuk penjara. MS divonis 1 tahun penjara karena kasus pencurian motor (curanmor). MS juga pernah divonis 1 tahun penjara di kasus curanmor yang terjadi di Batu Ceper, Tangerang.

“Tahun 2011 pernah ditangkap kasus yang sama yaitu curanmor divonis 1 tahun dan menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang,” bebernya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *