Ibu di Jakarta Timur (Jaktim) berinisial NKD merekam putrinya saat disetubuhi pacar lalu menyuruh anaknya untuk mengaborsi bayi di kandungan. Kini, NKD terancam 15 tahun penjara.
“Melanggar pasal 76c juncto Pasal 80 dan atau 77a dan atau Pasal 76b juncto Pasal 77b UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP, hukumannya 15 tahun penjara, dan denda 3 miliar,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Senin (20/5/2024).
Nicolas menjelaskan alasan NKD saat merekam putrinya yang disetubuhi pacarnya. Menurut Nicolas, NKD mendapatkan kepuasan tersendiri saat merekam adegan intim itu.
“Di mana orang tua kandungnya ini sampai merekam persetubuhan yang dilakukan oleh anaknya dan pacarnya ini di tempat kos dan pada akhirnya putrinya ini hamil,” kata Nicolas.
“Ini kasus yang agak aneh, selain anaknya punya pacar, ibunya juga jatuh hati dengan pacar anaknya. Jadi karena ada ketertarikan dengan pacarnya itu,” ujarnya.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini, termasuk soal obat penggugur yang dibeli NKD di Pasar Pramuka. Adapun putri NKD kini berada di Yayasan Handayani Cipayumg, sementara pacar putri NKD ditahan di Polres Metro Bekasi Kota.
“Kami masih mencari penjual obat itu belum ditemukan masih dalam lidik, dan si anaknya RH karena masih di bawah umur ditahan di Yayasan Handayani Cipayung dan pacarnya ditangani oleh Polres Metro Bekasi Kota karena TKP tempat mereka melakukan persetubuhan ada di wilayah hukum Bekasi Kota,” jelasnya.