Pihak kepolisian menindak juru parkir yang meresahkan warga karena kerap membuat kemacetan di Jalan Bintaro Utama V, Sektor 3A Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Penindakan dilakukan dengan cara peneguran.
“Ada laporan warga di Sektor 3A Bintaro macet sekali. Jadi saya turun langsung memberikan teguran kepada juru parkir yang ada di salah satu toko ritel,” kata Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq, dalam keterangannya, Minggu (19/5/2024).
Bambang juga memberikan instruksi kepada anggotanya untuk melakukan pembinaan terhadap juru parkir tersebut agar tidak meresahkan masyarakat.
“Sejauh ini, walau di Daerah Khusus Jakarta sudah dilarang, pihak Polsek Pondok Aren memang tidak melarang adanya juru parkir di toko ritel selama tidak mengganggu Kamtibmas atau membuat resah warga,” jelasnya.
“Tapi kita pegang datanya juru parkir yang ada di Pondok Aren. Jadi sewaktu-waktu ada masalah, kita langsung tahu orangnya. Nah, setelah kita cek data, ternyata yang di Sektor 3A ini tidak ada, memang orang baru,” tambahnya.
Pembinaan dilakukan agar tindakan mereka tak membuat kemacetan di sana. Namun demikian, dia memberikan catatan bahwa juru parkir liar boleh melakukan aktivitas pengaturan parkir selama tujuan utamanya adalah membantu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di daerah masing-masing.
“Jadi diimbau kepada masyarakat tidak perlu memberikan uang parkir kepada mereka karena sudah kami tekankan dari awal bahwa kerjaan mereka bukan meminta uang,” ungkapnya.
(rdh/azh)