2 Pelaku Bully Siswi SMP di Bogor Ditetapkan Anak Berhadapan dengan Hukum!

Polisi menyampaikan perkembangan pemeriksaan 2 pelaku perundungan (bully) siswi SMP di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keduanya telah ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (status tersangka untuk anak).

“Sudah ditetapkan sebagai pelaku ABH (anak yang berhadapan dengan hukum),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing, kepada wartawan, Sabtu (18/5/2024).

Suardi mengatakan keduanya dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Keduanya terancam maksimal hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun 6 bulan,” ujarnya.

Dipicu Tuduhan Sebar Fitnah

Sebelumnya, polisi mengungkap aksi bullying itu dipicu tuduhan ‘menyebar fitnah’. Polisi mengatakan korban inisial K dituduh menyebarkan fitnah tentang salah satu pelaku dengan pacar teman korban.

“Fitnah (pemicunya), jadi fitnahnya itu ya (korban) suka menceritakan kejelekan-kejelekan pelaku. Kemudian kaitannya dengan cowok, pacar,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing kepada wartawan.

Suarti menyebut korban bertujuan untuk memihak temannya. Sebab, teman korban, kata dia, yang tengah bersinggungan dengan pelaku mengenai masalah pasangan atau pacar.

“Jadi korban ini punya teman, pacaran sama si pacarnya pelaku. Si korban ini menceritakan, jadi memang ada (narasi) berebut pacar, tapi bukan sama korban, tetapi temannya korban,” ungkap Suari.

“Nah, korban ini menceritakan kaitannya dengan pacar itu. Jadi, kalau dibilang berebut, ya berebut, tapi bukan sama si korban, tapi sama temannya korban,” lanjut dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *