Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin DLH) Jakarta Selatan mendata warga pelanggar buang sampah di TPS dekat Lokbin Sentra Pasar dan Buah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Warga diminta buang sampah sesuai jadwal.
Staf Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum Sudin DLH Jakarta Selatan, Fadil mengatakan sudah ada puluhan warga yang didata karena melanggar jadwal pembuangan sampah. Dia mengatakan warga diperbolehkan membuang sampah hanya pada pukul 05.00-09.30 WIB setiap harinya.
“Sejauh hari ini kita sudah data 28 pelanggar, pelanggar itu yang membuang sampah setelah jam 09:30 WIB, jadi boleh buang sampah, tapi itu dibatasi dari jam 05.00-09.30 di luar itu tidak boleh,”Kamis (9/5/2024).
Fadil menjelaskan warga yang terdata sebagai pelanggar tak hanya berasal dari daerah Pasar Minggu tetapi juga daerah lainnya. Menurutnya jika warga yang terdata kembali melanggar maka pihaknya akan memberikan sanksi berupa denda.
“Yang buang itu bervariasi bukan warga Pasar Minggu aja, ada juga warga Pancoran, Cilandak buang di sini, dalihnya mereka sambil belanja di sini. Untuk sekarang kami hanya sosialisasi imbauan saja, tapi kalau melanggar lagi kita kenakan pasal 130 Perda Nomor 3 Tahun 2013 denda minimal Rp 100.000 maksimal Rp 500.000
Lebih jauh Fadil mengatakan pihaknya masih akan terus melakukan pengawasan di sekitar TPS dekat Lokbin Sentra Buah dan Sayur Pasar Minggu. Dia juga memastikan proses pengangkutan sampah berjalan setiap harinya mulai pukul 05.00 WIB.
“Kita melaksanakan kegiatan pengawasan ini sudah tiga hari, setelah kita lakukan pengawasan semakin berkurang yang buang sampah di luar jadwal. Kalau untuk sampah diangkutnya dari pagi dari jam 5 pagi itu sudah mulai diangkut