Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bersama Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan Anugerah Syiar Ramadan (ASR) 2024. Penganugerahan ini sebagai wujud apresiasi terhadap lembaga penyiaran yang menayangkan program Ramadan berkualitas.
“Ini merupakan ajang apresiasi KPI terhadap lembaga penyiaran baik TV maupun radio yang telah menayangkan program-programnya yang luar biasa selama bulan suci Ramadan dengan berbagai kategori, bahwa tayangan-tayangan itu telah membawa dampak yang luar biasa bagi kesejukan apalagi tahun ini bulan ramadan bertetapan dengan pasca pesta demokrasi yang tentunya berpolemik,” Rabu (8/5/2024).
Anugerah Syiar Ramadan telah diselenggarakan sejak tahun 2015 lalu. Ubaidillah menilai berbagai siaran TV dan radio selama Ramadan dapat mempersatukan peserta Pemilu yang berkontestasi.
“Tentunya tayangan yang ada di TV maupun radio selama Ramadan tahun ini telah ikut menyatukan, mempersatukan bahwa seluruh anak bangsa yang berkontestasi di event Pileg, Pilpres bisa bersama-sama
“Bahwa terakhir di beberapa tempat ada halalbihalal jadi menyatukan luka-luka di saat kontestasi tapi saat Ramadan dan Idul Fitri itu menjadi ruang yang luar biasa bagi seluruh anak bangsa
Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso menambahkan, anugerah diharapkan memotivasi lembaga penyiaran untuk terus menyajikan program-program inovatif di tengah ketatnya persaingan bisnis dan perkembangan IPTEK.
“Harapannya dengan anugerah ini maka temen-temen lembaga penyiaran, tim kreatif bisa memproduksi program-program yang memang inovatif di tengah persaingan bisnis lembaga penyiaran, di tengah perkembangan teknologi, informasi, dan komunikasi yang demikian masif
Tulus mengatakan insan pertelevisian perlu meningkatkan kreativitas dan inovasi agar tetap bersaing. Dia menekankan inovasi yang dilakukan harus dalam koridor penyiaran yang sesuai dan dalam konteks ASR sesuai dengan spirit keislaman.
“Maka teman-teman yang ada di televisi dan juga radio perlu untuk meningkatkan kreativitasnya dan juga perlu untuk semakin inovatif agar tetap bisa bersaing, tapi catatannya tetap pada koridor sesuai dengan aturan dan dalam konteks Anugerah Syiar Ramadan maka tentunya sesuai dengan spirit Ramadan dan nilai-nilai keislaman itu sendiri
Ada 22 televisi dan 58 radio yang mendaftarkan diri dalam anugerah ini. Program siaran yang terdaftar sebanyak 394 yang terdiri dari 192 program televisi dan 202 program radio.
Komisioner Bidang Isi Siaran KPI Pusat Aliyah menambahkan, program siaran yang terdaftar melalui proses penilaian dengan lima kriteria. Pertama, program memenuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS) KPI. Kedua, program tersebut harus tayang selama bulan Ramadan 2024.
“Ketiga, selaras dengan semangat Ramadan tentunya dengan tema Merajut Persatuan Melalui Siaran Ramadan yang Menyejukkan
Syarat keempat yakni program tidak mendapat sanksi dari KPI. Kelima, program siaran yang diperlombakan merupakan produksi baru atau sekurang-kurangnya repackage dari program yang pernah tayang sebelumnya (bukan program rerun).
Total ada 21 nominasi penghargaan yang terdiri dari 14 nominasi untuk televisi dan 6 nominasi untuk radio. Selain itu terdapat pula nominasi khusus.
Kategori televisi terdiri dari Kategori Dakwah Non Talkshow (Ceramah), Kategori Dakwah Talkshow (Kultum), Kategori Dakwah Talkshow (Dialog), Kategori Wisata Budaya, Kategori Animasi Indonesia, Kategori Animasi Asing, dan Kategori Sinetron. Ada pula Kategori Ajang Bakat, Kategori Film/FTV Religi, Kategori Feature, Kategori Dokumenter, Kategori Liputan Ramadan, Kategori Variety/Reality Show, serta Kategori ILM Ramadan.
Sementara itu, kategori radio terdiri dari Kategori Dakwah (Kultum), Kategori Dakwah (Talkshow/Dialog), dan Kategori Liputan Ramadan. Selain itu, terdapat Kategori Wisata Budaya, Kategori Feature, dan Kategori ILM Ramadan.
“Dan spesialnya lagi ASR 2024 ini ada kategori khusus spesial dari Kementerian Agama yaitu kategori Dai Daiyah terbaik di wilayah 3T (tertinggal, terluar, dan terdepan)
Seluruh program siaran dinilai langsung oleh dewan juri yang terdiri dari Komisi I DPR RI, Komisioner KPI Pusat, Pimpinan MUI, Kementerian Agama RI, Kementerian Pemuda dan Olahraga RI, serta organisasi kemasyarakatan ataupun keagamaan.