Ada Optimisme Penyandang Disabilitas Daftar Rekrutmen Bintara Polri


Jakarta

Sebanyak 37 penyandang disabilitas mendaftar rekrutmen Bintara Polri Tahun Anggaran 2024. Mensos Tri Rismaharini (Risma) melihat ada optimisme penyandang disabilitas untuk mengakses kehidupan yang lebih baik termasuk melalui rekrutmen Polri tersebut.

“Jadi, ada optimisme dari para penyandang disabilitas ini untuk dia bisa mengakses kehidupan yang lebih baik,” kata Risma di Puskesmas Kanatang, Sumba Timur, NTT, Kamis (3/5/2024).

Dia juga berbicara tentang ruang kesempatan berekspresi bagi kaum penyandang disabilitas di perusahaan. Namun, dia mengatakan pihaknya tak punya wewenang untuk mencampuri kriteria atau penilaian setiap perusahaan tersebut.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Memang ada aturannya untuk perusahaan itu berapa persen cuman kan, saya tidak bisa mencampuri, itu kan ada kriteria khusus yang apa namanya untuk menjadi itu gitu loh. Tapi saya tidak bisa mencampuri soal itu,” ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 37 penyandang disabilitas mendaftar rekrutmen Bintara Polri Tahun Anggaran 2024. Rekrutmen Bintara dari kelompok disabilitas merupakan yang pertama kali dilakukan Polri, setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan kebijakan inklusif ini.

“Yang terbanyak mendaftar dan kondisinya sudah kami periksa itu ada di Polda Jateng (Jawa Tengah), Polda Aceh dan Polda Papua Barat,” kata Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri), Irjen Dedi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (1/5).

Irjen Dedi mengatakan animo penyandang disabilitas mendaftar sebagai anggota Polri kali ini meningkat dibanding saat rekrutmen Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) awal tahun ini. “Harapan kami tentunya adik-adik dari kelompok disabilitas mampu mengikuti serangkaian tes yang ada,” imbuh Dedi.

Untuk diketahui, dasar hukum yang digunakan dalam penerimaan anggota Polri dari kelompok disabilitas adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2021.

Irjen Dedi pun berbicara mengenai kesempatan bagi penyandang disabilitas fisik untuk menjadi anggota Polri berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Anggota Polri.

“Di mana rekrutmen disabilitas Bintara Polri adalah untuk yang menamatkan pendidikan di tingkat SMU dan SMK,” jelas dia.

Mantan Kadiv Humas Polri ini menuturkan penyandang disabilitas akan ditugaskan untuk mengisi jabatan-jabatan seperti Teknologi Informasi (TI), Siber, Bagian Keuangan, Bagian Perencanaan, Administrasi dan lainnya yang bersifat non-lapangan.

(mib/whn)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *