Dugaan TPPO Diusut Polisi Buntut ABG ‘Open BO’ Tewas Dicekoki Narkoba

Jakarta

Penyidikan kasus pembunuhan remaja perempuan berinisial FA, yang ditemukan tewas di hotel kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berkembang ke arah dugaan tindak pidana perdagangan orang. Dalam kasus ini, ABG berusia 16 tahun tersebut diketahui datang ke hotel karena dipesan ‘open BO’ oleh dua pria dewasa yakni AN alias BAS (40) dan BH (40), yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh F.

“Masih kami dalami untuk hal itu karena siapa tahu ini ada keterkaitan (dengan) perdagangan orang ini,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, dikutip Sabtu (27/4/2024).

Dari hasil pemeriksaan ponsel ditemukan adanya percakapan yang mengarah pada dugaan TPPO. Pelaku meminta korban datang bersama temannya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tapi secara HP yang kita dapat tadi yang bersangkutan itu chatting dengan si pelaku, si korban chatting dengan si pelaku. Karena pelaku menawarkan, ‘Kamu posisi di mana? Kamu datang saja ke sini,’. Si korban mengajak temannya, yang inisial FA ini, yang meninggal itu,” ujarnya.

Suasana sekitar hotel di kawasan Senopati, Jaksel, tempat remaja perempuan berinisial FA (16) tewas akibat overdosis saat open BO dengan dua pria, Sabtu (27/4/2024),Foto: Suasana sekitar hotel di kawasan Senopati, Jaksel, tempat remaja perempuan berinisial FA (16) tewas akibat overdosis saat open BO dengan dua pria, Sabtu (27/4/2024). (Tina Susilawati/detikcom)

Terkait pembunuhan, kedua pelaku dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang kesalahan menyebabkan kematian. Keduanya terancam 15 tahun penjara. Polisi juga menjerat kedua pelaku dengan pasal persetubuhan anak atau pencabulan terhadap anak atau eksploitasi terhadap anak, tindak pidana kekerasan seksual UU 12/2022 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Di sisi lain, polisi menemukan dan menyita senjata api dari pelaku sehingga pelaku juga dijerat Undang-undang Darurat 12/1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, polisi menyita mobil tersangka yang dipakai untuk antar-jemput korban. Tiga buah alat bantu seks juga disita sebagai barang bukti.

“Adapun barang bukti yang kami amankan ada tiga pucuk pistol genggam, 5 butir peluru, rekaman CCTV, 4 handphone, uang tunai Rp 1,5 juta, pakaian milik korban, satu unit mobil BMW yang digunakan pelaku mengantar dan jemput korban, selanjutnya kami juga sita tiga buah alat bantu seks,” jelas Bintoro kepada wartawan di Polres Jaksel, Jumat (26/4).

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *