Jakarta –
KPK mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa KPK terkait vonis bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng. KPK hingga kini masih menunggu salinan putusan tersebut sebelum melakukan eksekusi.
“Informasi yang kami terima, benar, kasasi tim jaksa KPK diterima majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung RI,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).
“KPK apresiasi atas putusan tersebut, bahwa perbuatan Terdakwa Eltinus Omaleng adalah korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika sesuai apa yang dibuktikan dan dituntut tim jaksa ketika proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Makassar,” tambahnya.
Ali mengatakan hingga saat ini tim jaksa KPK belum menerima salinan resmi dari putusan tersebut. Jika salinan resmi sudah diterima, eksekusi putusannya akan dilakukan.
“Saat ini tim jaksa belum menerima petikan maupun salinan resmi putusan dimaksud. Setelahnya, akan dilaksanakan eksekusi putusan dari tim jaksa eksekutor,” sebutnya.
Sebelumnya, jaksa KPK mengajukan kasasi atas vonis bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Kasasi itu dikabulkan Mahkamah Agung (MA), Eltinus dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.
“Kabul. Pidana penjara dua tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan,” bunyi petikan putusan MA seperti dilihat, Kamis (25/4).
MA menyatakan Eltinus terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Putusan ini dibacakan pada Rabu, 24 April 2024.
Duduk sebagai ketua majelis Prof Surya Jaya, dan hakim Ansori serta hakim Ainal Mardhiah sebagai anggota majelis.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis bebas terhadap Eltinus Omaleng selaku terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mimika pada 17 Juli 2023.
(ial/yld)