Tempat Tinggal Terdakwa Pemburu Badak Sunendi Dekat Dengan TNUK


Pandeglang

Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) mengungkapkan tempat tinggal terdakwa pemburu badak Jawa, Sunendi. TNUK menyebut rumah terdakwa dekat dengan wilayah kawasan TNUK.

Kepala Balai TNUK Ardi Andono mengatakan, Sunendi bertempat tinggal di Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang. Menurutnya, Terdakwa mengetahui situasi petugas penjaga di resort Rancapinang.

“Sunendi berasal dari kampung terdekat, di mana petugas juga tinggal, kemungkinan mengamati petugas keluar masuk, sehingga mengetahui pola pengamanan,” katanya, Kamis (25/4/2024).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ardi mengatakan pada saat melakukan perburuan badak Jawa, terdakwa memasuki jalan setapak di bagian selatan TNUK. Menurutnya, Sunendi melakukan perburuan bersama dengan temannya, Haris, Sukarya dan Icut yang sekarang masih DPO.

Ardi menjelaskan dengan situasi itu TNUK menggunakan pola baru penjagaan di dalam kawasan. Kini, petugas berpatroli penuh selama 24 jam.

“Untuk itu sekarang dirubah dengan 24 jam dijaga, pola patroli terus menerus bukan pola penjagaan,” ungkapnya.

Aksi Sunendi Buru Badak Jawa Terekam Kamera Trap

Sunendi tega membunuh satwa endemik yang dilindungi, badak Jawa, di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Aksi perburuan Sunendi terekam camera trap atau kamera pengawas yang terpasang di dalam kawasan.

“Aksinya terekam kamera pengawas yang terpasang,” kata Kepala Balai TNUK Ardi Andono kepada detikcom, Kamis (25/4/2024).

Ardi mengungkapkan dalam rekaman itu tampak Sunendi bersama kelompoknya, Haris, Sukarya, dan Icut (DPO), masuk ke kawasan tanpa izin. Terlihat, mereka membawa senjata api untuk memburu badak.

(dnu/dnu)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *