Jakarta –
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) segera mengajukan red notice ke Interpol agar dua tersangka kasus Ferienjob dijadikan buron internasional. Adapun dua tersangka tersebut berinisial ER alias EW (39) dan A alias AE (37), belum ketemu sampai saat ini.
Keduanya disebut kini masih beradi di Jerman. Mereka sebelumnya juga telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Polilis memproses pengajuan red notice itu ke Divisi Hubungan Internasional Polri, untuk selanjutnya diteruskan ke Interpol.
“Penyidik menyampaikan telah menerbitkan adanya red notice ya terhadap dua tersangka tersebut untuk secara teknis lainnya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Trunoyudo mengatakan penyidikan kasus TPPO hingga kini masih berproses di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Dia memastikan Polri akan menuntaskan kasus ini.
“Ini juga tentu menjadi bagian dari sorotan publik atau perhatian publik menjadi kewajiban Polri untuk menuntaskan perkara ini dengan prosedural dan tentunya secara baik menurut undang-undang,” terang dia.
Sebagai informasi, red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di semua negara dunia untuk membantu mencari dan menangkap seseorang untuk sementara waktu hingga dilakukan ekstradisi ke negara yang mengirimkan permintaan. Otoritas yang menerbitkan red notice adalah Kepolisian Internasional atau Interpol. Polri adalah salah satu anggota dari Interpol. Jadi gampangnya, seseorang yang kena red notice berarti orang tersebut adalah buron interpol.
Sebelumnya, dalam kasus ini Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara itu. Mereka masing-masing berinisial ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60).
Untuk tersangka Sihol, AJ, MZ tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor. Sedangkan dua tersangka lainnya berstatus buron dan diduga ada di Jerman.
Setidaknya diduga ada sekitar 1.047 mahasiswa menjadi korban dan 33 kampus terlibat dalam kasus ini. Namun para mahasiswa tidak diberangkatan untuk magang sesuai jurusannya.
Sesampainya di Jerman, para mahasiswa justru dipekerjakan sebagai buruh kasar, seperti kuli atau tukang angkat barang.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Pemberantasa Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) diancam dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.
(ond/dnu)