Menanti Siapa Bawa Pulang Rubicon Bekas Mario Dandy

Jakarta

Mobil mewah Rubicon Wrangler milik terpidana kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo, dilelang negara. Siapakah yang nanti berhasil membawa pulang mobil itu.

Rubicon itu bernomor polisi B-2571-PBP atas nama Ahmad Saefudin. Hakim memerintahkan mobil itu dirampas dan dilelang.

“(Rubicon) Dijual di muka umum, dilelang, dan hasilnya untuk mengurangi sebagian restitusi anak korban,” ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 7 September 2023 silam.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rubicon itu adalah produksi tahun 2013 dengan nomor rangka 1C4HJWJG0DL597380 dan nomor mesin DL597380. Bagian luar mobil terlihat masih mulus, tulisan Rubicon di samping mobil warna merah.

Mobil Rubicon bekas milik Mario Dandy dilengkapi ban serep di bagian belakang. Sementara bagian interior, jok mobil dibalut dengan kulit warna hitam, hampir keseluruhan bagian dalam dan luar mobil warna hitam. Hakim telah memerintahkan lelang mobil itu.

Restitusi yang dibebankan ke Mario Dandy adalah Rp 25 miliar, lebih rendah dibanding tuntutan jaksa dan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yakni Rp 120 miliar.

Mobil Rubicon Mario Dandy akan dilelang dengan limit Rp 809 juta. Cara penawaran adalah open bidding dengan uang jaminan Rp 242.790.000. Batas akhir jaminan pada 25 April 2024, pelaksanaan lelang pada 19 April pukul 00.00 WIB sampai 26 April 2024 pukul 10.00 WIB besok, diselenggarakan oleh KPKNL Jakarta IV.

Selanjutnya, menanti siapa yang menang lelang:

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *