Elwizan Dokter Gadungan Klub Bola Didakwa Penipuan hingga Pemalsuan Ijazah

Kasus dokter gadungan, Elwizan Aminudin alias Amin memasuki babak baru. Elwizan didakwa melakukan penipuan hingga pemalsuan ijazah.

Persidangan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Persidangan dipimpin hakim ketua Agung Nugroho dan hakim anggota Edy Antono serta Hernawan. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) yakni Evita Christin.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan JPU telah dilaksanakan pekan lalu tanggal 3 April 2024. Sementara untuk hari ini agenda sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari Polri dan eks manajemen PSS Sleman. Elwizan pun dihadirkan dalam proses persidangan tersebut.

“Pembacaan dakwaan dilaksanakan minggu yang lalu. Hari ini pemeriksaan saksi,”Selasa (23/4/2024).

Elwizan diketahui telah menjadi dokter gadungan sejak tahun 2013 hingga Februari 2021. Dalam perjalanannya itu Elwizan telah berpindah-pindah klub sepakbola.

Sekira pada tahun 2015, Elwizan membuat ijazah dokter palsu dari Universitas Syiah Kuala dengan No.Ijazah dokter 2329.9/1349/FK/2010 An Elwizan Aminudin Nim. 0707101029878 dengan cara browsing ijazah dokter Universitas Syiah Kuala Darusalam, Banda Aceh, melalui Google. Selanjutnya terdakwa mendownload, setelah itu terdakwa mengedit nama menjadi nama terdakwa dengan menggunakan laptop terdakwa, hasil edit ijazah terdakwa simpan di soft file.

Dalam dakwaan itu, terungkap terdakwa tidak pernah belajar di bidang ilmu kesehatan atau kedokteran di Universitas Syiah Kuala Darusalam. Maksud dan tujuan terdakwa membuat dan memalsukan ijazah tersebut agar terdakwa bisa bekerja sebagai dokter di sebuah tim sepakbola.

“Bahwa pertama kali pada tahun 2016 terdakwa menggunakan ijazah dokter yang dibuat sendiri oleh terdakwa untuk masuk menjadi dokter di tim sepakbola Madura United karena sebagai persyaratan yang diminta manajemen dan operator Liga Indonesia

Kemudian pada Februari 2020, Elwizan bergabung dengan PSS Sleman. Terdakwa, di PSS mendapatkan gaji Rp 15 juta pada Maret hingga Desember 2020. Kemudian pada Maret 2021 hingga Oktober 2021 Elwizan mendapatkan gaji Rp 25 juta dari PSS.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka PT PSS telah mengalami kerugian karena sudah memberikan upah/gaji kepada terdakwa dengan gaji kriteria sebagai dokter namun terdakwa bukanlah seorang dokter, yakni sebesar Rp 254.100.000 dan bonus dokter kepada terdakwa sebesar Rp 16.227.000 atau sekira sejumlah tersebut

Atas perbuatan terdakwa, Elwizan diancam Pasal 378 KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan pertama atau Pasal 263 ayat (1) KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan kedua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *