Perkara TPPU Eko Darmanto Segera Disidang, Aset Rp 20 M Disita KPK

Jakarta

Mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED) bakal segera disidang terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang akan dilakukan bersama dengan perkara dugaan penerimaan gratifikasi.

“Hari ini (22/4), telah selesai dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti kaitan perkara dugaan TPPU dengan Tersangka ED (Eko Darmanto),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/4/2024).

Ali mengatakan, disita pula aset milik Eko yaitu rumah di Tangerang, lalu tanah dan bangunan di Sukabumi dan Malang. Nilai aset tersebut diperkirakan capai Rp 20 miliar.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Disita di antaranya berupa rumah yang ada di Tangerang, tanah yang berlokasi di Sukabumi hingga tanah dan bangunan di Kota Malang. Nilai aset-aset tersebut mencapai sekitar Rp 20 miliar,” ucapnya.

“Pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tipikor akan digabung dan disatukan dengan perkara penerimaan gratifikasinya,” tambah dia.

Eko Darmanto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. KPK lalu mengembangkan kasus tersebut dengan menetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

“Setelah sebelumnya KPK menetapkan status tersangka terhadap ED (Eko Darmanto) terkait penerimaan gratifikasi dan berikutnya atas dasar analisis lanjutan, kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul kepemilikan hartanya,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (18/4).

“Maka KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU,” tambah Ali.

(ial/dwia)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *