Bawaslu Harap Tak Ada Pergantian Pejabat di Pemda hingga Pilkada Usai

Jakarta

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berharap kepala daerah tidak melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemda menjelang pilkada serentak. Kecuali jika ada izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Sekarang kami berharap para kepala daerah tidak melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah, kecuali atas izin menteri dalam negeri,” kata Bagja di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Minggu (21/4/2024).

“Sampai 6 bulan pilkada selesai,” tambahnya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagja mengatakan pilkada serentak sekarang tidak bisa dibandingkan dengan pilkada sebelumnya. Sebab pilkada sebelumnya terjadi saat adanya pandemi Covid-19.

“Pilkada kemarin, tidak bisa dibandingkan karena Covid-19. Tidak bisa dibandingkan. Jadi kalau pilkada kemarin tentu akan berbeda sekali dengan penyelenggaraan Pilkada pada saat ini,” sebutnya.

Bagja mengatakan koordinasi berjenjang untuk menghadapi pilkada serentak sekarang akan diperkuat. Sumber daya manusia yang ada juga akan diperkuat.

“Misalnya ada sumber daya manusia kita berkurang, itu harus difikirkan untuk pengisian terhadap sumber daya manusia tersebut. Kemudian juga rentang kendali antara pusat dan daerah juga harus dilakukan. Ini yang harus diperkuat,” sebutnya.

Sebagai informasi, Pilkada serentak bakal digelar pada 27 November 2024. Pilkada ini digelar setelah Pemilu 2024, di mana calon anggota legislatif terpilih sudah ditetapkan lewat rekapitulasi oleh KPU.

Para caleg terpilih itu akan dilantik pada Oktober 2024. Sementara, masa pendaftaran calon kepala daerah bakal dimulai pada Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan pada September 2024.

(ial/azh)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *