Polres Cianjur Ungkap Penjualan Software Judi Online

Cianjur

Seorang pria berinisial AN (41) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena menjual perangkat lunak atau software judi online. Pengungkapan kasus ini berawal dari tim Satreskrim Polres Cianjur yang melakukan patroli siber di dunia maya.

“Dengan software judi online yang dijual tersangka, pengguna (masyarakat) bisa mengakses situs judi online tanpa VPN atau tanpa diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi,” kata Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, dalam keterangannya, Jumat (19/4/2024).

Aszhari menyebut software judi online ini dipasarkan oleh pelaku di salah satu marketplace ternama. Dia mengungkapkan AN adalah warga Desa Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya jualan software judi online, AN juga diketahui meretas sejumlah situs milik pemerintah dan pihak swasta. “Pelaku juga meretas situs milik pemerintah dan swasta dengan mendapatkan upah Rp 20 juta dari seseorang yang identitasnya masih diselidiki,” ujar Aszhari.

Aszhari menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk tindak lanjut dari intruksi Presiden RI Joko Widodo dalam pemberantasan judi online. Ia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Patroli Siber Satreskrim Polres Cianjur pada Rabu, 17 April 2024.

“Dari hasil patroli di dunia maya, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka AN di rumahnya di Jalan Omega 1/245, Desa Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang sekitar pukul 22.44 WIB, Rabu (17/4). Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menjual software judi online seharga Rp 100.000,” terang Aszhari.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menerangkan pihaknya menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua unit HP merk OPPO A79 5G berwarna abu dan HP OPPO F9 Pro warna hitam biru; satu unit laptop; bukti elektronik; dan bukti percakapan soal transaksi penjualan software judi online.

Polisi menjerat AN dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2; dan atau Pasal 46 Ayat 3 juncto Pasal 30 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

(aud/ygs)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *