Jakarta –
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk sengketa hasil Pilpres 2024 di mana salah satu pemohonnya adalah capres-cawapres yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
“Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut. Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan,” kata Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Hasto mengatakan Megawati juga menyerahkan surat tulisan tangan ke MK. Dia berharap keputusan MK akan menciptakan keadilan yang dapat menerangkan bangsa dan negara. Berikut isi surat tulisan tangan Megawati ke MK:
Rakyat Indonesia jang tercinta!
Marilah kita berdoa: semoga ketuk palu Mahkamah KONSTITUSI bukan merupakan PALU GODAM melainkan PALU EMAS, seperti kata Ibu Kartini (1911): “HABIS GELAP TERBITLAH TERANG” sehingga FAJAR DEMOKRASI yang telah kita perjuangkan dari dulu TIMBUL kembali dan akan DIINGAT TERUS MENERUS oleh GENERASI BANGSA INDONESIA.
Aamiin ya rabbal alamin!
Hormat Saya
Megawati Soekarnoputri
MERDEKA, MERDEKA, MERDEKA!
Perwakilan MK yang menerima surat tersebut menyatakan akan menyerahkan surat itu ke Ketua MK Suhartoyo.
“Terima kasih Pak, kami mewakili Biro Humas dan protokol kami terima surat dari Ibu Megawati Soekarnoputri yang diwakilkan langsung oleh Pak Hasto dan kami akan pastikan surat ini akan diterima langsung oleh Bapak Ketua MK siang hari ini juga,” kata perwakilan MK.
Ganjar Pranowo pun menemui Megawati di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat untuk membahas pengajuan amicus curiae. Menurut Ganjar, gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 menjadi momentum bagi MK usai putusan pelanggaran kode etik hakim oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ganjar mengatakan momen ini merupakan peluang untuk mengembalikan marwah MK.
“Semua ingin memberikan perhatian lebih kepada hakim yang ada di MK, wabil khusus pada MK-nya sendiri, saya kira ini momentum yang luar biasa buat MK untuk tidak membuat April Mop tapi memperingati apa yang pernah dilakukan oleh seorang Kartini, habis gelap terbitlah terang,” kata mantan Gubernur Jawa Tengah itu.
“Dari kondisi MK yang selama ini menjadi cacian, makian, ya dengan stampel-stempel yang kurang baik dengan putusan MKMK rasanya inilah momentum untuk mengembalikan marwah MK,” imbuhnya.
Ganjar mengatakan dirinya dan Megawati tak akan mempengaruhi keputusan gugatan sengketa hasil Pilpres di MK. Ia mendorong MK memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
“Tapi saya secara pribadi, saya kira ibu juga sama, tidak akan mempengaruhi putusan, kewenanganya hanya pada Yang Mulia majelis hakim. Tapi sebagai sahabat pengadilan seperti masyarakat yang lain, ibu menuliskan pikirannya termasuk opininya waktu di Kompas itu dan saya kira semua banyak orang melihat situasi ini, saya kira semua mendorong agar putusan ini seadil-adilnya dengan fakta yang ada agar demokrasi bisa terjaga,” ujarnya.
Merespons pengajuan amicus curiae dari Megawati, kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menilai tidak tepat. Hal ini diungkap oleh Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan. Menurut Otto, pengajuan tersebut tak tepat karena Megawati merupakan pihak dalam perkara sengketa Pilpres di MK.
“Amicus curiae itu suatu permohonan yang diajukan oleh pihak sebagai sahabat pengadilan, dan sahabat pengadilan itu mestinya bukan pihak di dalam perkara. Itu harus dicermati,” kata Otto di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Otto mengatakan amicus curiae adalah sosok yang independen dan tak terkait dengan perkara.
“Jadi ada orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian daripada perkara itu. Dia tidak terikat pada si A dan si B,” ujar Otto.
“Jadi, kalau Ibu Mega dia merupakan pihak dalam perkara ini, sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae,” lanjutnya.
Lantas sebenarnya apa itu amicus curiae? Apakah langkah yang diambil Megawati ini bisa membantu Ganjar-Mahfud memenangkan sidang sengketa di MK? Selengkapnya akan dibahas dalam program detik Pagi edisi Rabu (17/4/2024).
Nikmati terus menu sarapan informasi khas detik Pagi secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.
“Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!”
(vrs/vrs)