Merenung di Hotel-Ngadu ke Kakak

Polisi mengungkap ulah pria berinisial Ir PWGA sopir Fortuner arogan yang mengaku-aku adik jenderal usai videonya viral. Pelaku merenung di hotel dan enggan pulang ke rumahnya.

“Dari yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan (saat ditangkap). Cuman ada upaya seperti, dia tidak kembali ke rumahnya. Dia ditangkapnya itu di tempat kakaknya dia, Rabu (17/4/2024).

Anggi mengatakan, mulanya pelaku tidak tahu rekaman video dirinya viral di media sosial. Saat tahu, dia memilih merenung di hotel kawasan Lembang, Jawa Barat.

“Kemudian dia tidak menyadari kalau kejadian itu viral. Ada yang menelpon dia, dari situ, awalnya kan dia mau liburan karena musim libur panjang. Pengakuan dia, dia hanya di hotel merenung

Setelahnya, dia mengadukan peristiwa yang ada kepada kakaknya yang juga purnawirawan TNI. Pelaku juga mengaku diarahkan kakaknya untuk membuang pelat dinas TNI tersebut. Namun demikian, pihak kepolisian masih mendalami pengakuan PWGA tersebut.

“Kemudian dia ngakuin ininya (kelakuan) lah dia sempat ribut terus ada yang memviralkan dia dan sekarang dia sudah viral di salah satu medsos. Kemudian kakaknya dia ini mengarahkan dia, kamu pakai ini-ini terjadi kan seperti itu, buang saja, pelat nomor, atas dasar itu dia buang pelat nomor

Setelahnya, pelaku disebut menginap di rumah kakaknya yang lain di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Di sanalah, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku beserta Fortuner sebagai barang bukti yang saat itu ditutup menggunakan terpal.

“Pada saat kami datangi dan setelah kami mengetahui keberadaan dia, kami datangi kami lakukan penyelidikan ada mobil yang ditutup kayak pakai terpal mobil. Kita bukalah, mobilnya sudah diganti jadi pelat nomor biasa tapi warnanya warna hitam seperti yang ada di video

Jadi Tersangka dan Ditahan

Polisi menetapkan pengemudi Fortuner arogan yang mengaku-aku adik jenderal sebagai tersangka pemalsuan pelat dinas TNI. Tersangka PWGA kini ditahan di Polda Metro Jaya.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Rabu (17/4/2024).

Titus mengatakan tersangka PWGA dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Berikut ini bunyi pasal tersebut:

1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *