Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa sejumlah saksi dan ahli dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Dalam sidang, saksi pihak AMIN diingatkan oleh hakim MK agar bicara fakta, bukan pendapat pribadi.
Timnas AMIN mengungkap pihaknya membawa 19 orang yang terdiri dari 11 saksi dan 7 ahli. Sidang digelar di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/4). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Tujuh hakim konstitusi lainnya yang ikut mengadili sidang ini ialah Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.
Pada awal sidang, dilakukan pengucapan sumpah untuk saksi dan ahli. Saksi yang dihadirkan dalam persidangan Timnas AMIN antara lain:
1. Mirza Zulkarnain
2. Muhammad Fauzi
3. Anies Priyo Ashari
4. Andi Hermawan
5. Surya Dharma
6. Ahmad Huseiri
7. Mei Suci Rahayu
8. Surtono
9. Dr Arif Parta Widjaya
10. Amrin Harun (melalui Zoom)
11. Admin Arman
Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di gedung MK pada Senin (1/4/2024). (Anggi/detikcom)
|
Kemudian terdapat 7 ahli yang dihadirkan oleh Timnas AMIN, antara lain:
1. Bambang Eka
2. Faisal Basri
3. Prof Ridwan
4. Fritz Adrison
5. Yudi Prayudi
6. Prof. Johan
7. Antoni Budiwan
Saksi AMIN Diingatkan MK
Dalam sidang tersebut, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengingatkan saksi dari tim hukum AMIN, Muhammad Fauzi, untuk menjawab sesuai dengan kapasitasnya sebagai saksi. Suhartoyo meminta Fauzi tidak menambah-nambah pendapat pribadi.
Mulanya, Fauzi mengatakan selalu mengaduk jika terdapat dugaan pelanggaran. Dia kemudian mengoreksi pernyataan anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris, mengenai keterkaitan kepala daerah dengan suara pemilih.
“Kita melaporkan setiap kali ada dugaan pelanggaran pemilu dan juga sedikit koreksi kepada Bapak Hotman kalau kita bicara keterlibatan kepala daerah mempengaruhi dalam suara pemilih itu ada dalam dalil permohonan kita,” ujar Fauzi dalam sidang.