Jakarta –
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mencecar ahli dari Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Charles Simambura, terkait berita acara KPU tentang penetapan pasangan capres-cawapres. Charles, yang merupakan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, mengatakan dirinya memiliki jimat untuk menjawab pertanyaan itu.
Momen itu terjadi pada saat Charles memberikan keterangannya dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024). Mulanya, Charles menjelaskan terkait kesalahan prosedur yang dilakukan KPU dalam menerima pendaftaran Prabowo-Gibran.
Hasyim, selaku termohon, lalu mengajukan pertanyaan kepada Charles. Hasyim meminta Charles menjelaskan terkait PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dan berita acara penetapan pasangan calon.
“KPU Melakukan penetapan pencalonan Prabowo-Gibran sebelum mengubah Peraturan KPU Nomor 19/2023 sebagai tindak lanjut Putusan MK 90/PUU-XX1/2023. Mohon saudara ahli dijelaskan PKPU 19 itu diundangkan kapan?” tanya Hasyim.
“Berkaitan dengan itu kemudain peraturan KPU sebagai perubahan dari peraturan KPU 19/2023 itu diundangkan kapan? Dan kemudian kapan penetapan pasangan calon? Maksud saya berdasarkan data itu supaya bisa diambil kesimpulan sesuai fakta,” sambungnya.
Hasyim lalu menjelaskan terkait berita acara yang menjadi bukti tindakan KPU tidak profesional dalam menerima pendaftaran Prabowo-Gibran. Hasyim mengatakan berita acara itu tertanggal 28 Oktober 2023.
“Walaupun sudah menjadi putusan DKPP dan dalam persidangan juga kami jelaskan, kami jawab kami sampaikan keterangan kronologinya adalah pasangan calon yang kemudian menjadi pasangan calon 1 dan 3 mendaftar ke KPU pada tanggal 19 Oktober 2023, kemudian yang menjadi pasangan nomor urut 2 itu mendaftar ke KPU 25 Oktober 2023,” ujarnya.
Hasyim mengatakan usai pasangan calon mendaftar, KPU hanya menggunakan satu istilah memenuhi syarat atau tidak. Kemudian, KPU menerima surat pengantar tes kesehatan dari rumah sakit pada 27 Oktober 2023.
“Sehingga KPU baru dapat menerbitkan berita acara itu setelah diterimanya surat hasil pemeriksaan kesehatan. Sehingga dalam pandangan KPU, saat membuat berita acara pendaftaran logisnya ya tanggal 28 bukan saat penerimaan pendaftaran walaupun sudah ada penilaian dari DKPP,” jelasnya.
“Pertanyaan saya, apa pendapat ahli tentang KPU menerbitkan berita acara tanggal 28 Oktober 2023 setelah diterimanya hasil semua bakal pasangan calon,” sambung Hasyim.
Charles pun menanggapi pertanyaan Hasyim. Dia menyebut dirinya memiliki jimat untuk menjawab pertanyaan seperti itu.
“Berita acara, saya pikir Pak Ketua sudah tahu. Ini seperti nanya ngetes statistik, kebetulan saya punya jimatnya,” ujar dia.
Charles lalu menjelaskan timeline pengundangan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Dia mengatakan PKPU diundangkan pada 9 Oktober 2023 dan revisi PKPU itu dilakukan pada 3 November 2024.
Kemudian, penerimaan pencalonan Prabowo-Gibran pada 25 Oktober 2023. Maka, Charles pun menilai pendaftaran Prabowo-Gibran diterima sebelum KPU mengubah PKPU.
“Kenapa berita acara itu kemudian dianggap suatu kesalahan oleh DKPP? Karena sejatinya berita acara itu memuat suatu peristiwa hukum, suatu keterangan mengenai peristiwa hukum baik waktu dan tempat peristiwa itu dilakukan atau terjadi,” jelasnya.
“Kalau kita serahkan berkas hari ini, sejatinya berkas itu harusnya ditandatangan dan diterima dituliskan berita acara hari ini. Kenapa? Karena itu bisa saja kalau nanti ada niat buruk ya,” sambung dia.
(amw/haf)