Sirekap Alat Bantu, Niat KPU Agar Pemilu Luber Jurdil

Jakarta

Ahli forensik dari Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) UII Yogyakarta, Yudi Prayudi, menyebut Sirekap tidak memenuhi standar. Direktur Juru Bicara (Jubir) TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Viva Yoga Mauladi, mengatakan Sirekap justru upaya KPU dalam menciptakan pemilu yang jujur dan adil.

“Sirekap ini adalah suatu bukti dari niat baik KPU bahwa penyelenggaraan pemilu harus luber, jurdil, berkualitas dan berintegritas,” kata Viva kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

Meski begitu, dia mengakui Sirekap menimbulkan pro dan kontra karena teknologi ini masih mengalami ketidaksesuaian dengan data yang ada. Lantaran menimbulkan prasangka, menurutnya KPU mengambil langkah tepat tak lagi menampilkan grafik jumlah suara di Sirekap.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tetapi dalam realitasnya, niat baik KPU itu mengandung dan mengundang pro kontra karena menyangkut soal kecanggihan aplikasi Sirekap ini yang masih banyak kendala, kekurangan, dan ketidaksesuaian antara input data dan penayangan di monitor publikasi,” katanya.

“Dari sinilah kemudian menjadi sumber polemik, suuzon pikiran negatif atas sikap dan performa KPU. Suatu sikap yang bijak jika KPU menghentikan Sirekap,” tambahnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa menurut UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, penentuan hasil perolehan suara calon terpilih adalah berdasarkan rapat pleno KPU yang dilakukan secara manual.

“Tidak didasarkan pada hasil Sirekap karena aplikasi ini hanya alat bantu saja,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala PUSFID UII Yogyakarta, Yudi Prayudi, mengatakan Sirekap yang digunakan KPU tidak memenuhi standar testing maupun validasi. Yudi menilai masalah Sirekap itu menjadi salah satu penyebab adanya kecurangan.

Yudi merupakan ahli forensik yang dihadirkan oleh tim hukum Anies-Muhaimin dalam sidang sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4). Yudi menjelaskan temuannya terkait Sirekap.

“Keseluruhan temuan ini menegaskan bahwa Sirekap tidak memenuhi standar testing dan validasi yang diperlukan untuk sistem rekapitulasi dan publikasi hasil penghitungan pemilu yang dapat diandalkan,” kata Yudi.

Yudi lalu mencontohkan keanehan dalam Sirekap dengan menggunakan cara web scraping. Dalam temuannya, Yudi mengatakan ada ketidakcocokan antara jumlah Daftar Pemilih Tetap dengan jumlah suara sah.

“Selisih suara yang tidak sama, kemudian penjumlahan yang tidak sama itu yang kami dapatkan dari proses web scraping,” ujarnya.

(azh/jbr)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *