Petugas Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi menangkap Kepala Desa Polewali, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial A (32) terkait perusakan kawasan hutan lindung. A ditahan oleh Balai Gakkum KLHK bersama rekannya inisial K (51).
“Kepala Desa Polewali berinisial A dan K selaku penanggung jawab lapangan dalam kasus perusakan dan pembuatan jalan sepanjang kurang lebih 1.553 meter di dalam kawasan hutan lindung Tellu Limpoe. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,Jumat (22/3/2024).
Aswin mengatakan kasus ini bermula dari adanya laporan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cenrana tentang adanya kegiatan perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan di dalam kawasan hutan lindung Tellu Limpoe dengan menggunakan alat berat. Kemudian Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulsel meneruskan laporan tersebut ke Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
“Selanjutnya Balai Gakkum KLHK bersama dengan KPH Cenrana, membentuk tim operasi yang terdiri dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa, Seksi Wilayah I Makassar. Tim tersebut berhasil mengamankan operator alat berat.
Aswin menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan ditemukan adanya keterlibatan oknum Kepala Desa Polewali berinisial A sebagai pemberi perintah dan modal serta K sebagai penanggung jawab lapangan. Perusakan dan pembukaan lahan itu berupa pembuatan jalan sepanjang 1.553 meter.
“Di dalam kawasan hutan lindung Tellu Limpoe tersebut diduga akan digunakan untuk kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dampak yang ditimbulkan dari perbuatan para pelaku ini merupakan kejahatan serius yaitu rusaknya ekosistem hutan, serta dapat menimbulkan bencana banjir dan tanah longsor.