Polisi menangkap pria berinisial AAS (26) karena diduga mengedarkan obat keras terbatas (OKT) di Puncak, Cisarua, Bogor. Sebanyak 600 butir pil yang terdiri dari tramadol dan hexymer disita.
“Piket Unit Reskrim Polsek Cisarua berhasil melakukan pengungkapan terduga pelaku pengedar obat keras terbatas (OKT). Pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan inisial AAS (26),”Kamis (21/3/2024).
Eddy mengatakan pelaku ditangkap di tempat kerjanya di Jl Raya Cipayung, Megamendung, Bogor, pada Rabu (20/3) malam. Polisi menyita ratusan pil tramadol dan hexymer.
“(Pelaku ditangkap) Rabu, 20 Maret 2024 sekira pukul 20.30 wib, bertempat di Rest Area Bumdes Kopi Iteung Jl. Raya Cipayung Girang Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor berjarak 1 KM dari Polsek Cisarua Polres Bogor.
“Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) Unit Handphone, 504 (lima ratus empat) butir obat jenis Hexymer, 66 (enam puluh enam) butir obat jenis Tramadol. Logikanya kalau banyak begini ya mau diedarkan.
Setelah menjalani pemeriksaan awal di Mapolsek Cisarua, AAS dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Melimpahkan terduga Tersangka dan sejumlah barang bukti tersebut ke Sat Narkoba Polres Bogor, guna proses lebih lanjut.