Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menyerahkan Sertifikat Halal Sepanjang Masa, selama tidak ada perubahan proses produksi dan komposisi produk, kepada McDonald’s Indonesia. Diketahui McDonald’s Indonesia merupakan jaringan restoran cepat saji pertama yang menerima sertifikat tersebut.
Hal tersebut mengacu kepada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.
Penyerahan secara simbolis sertifikat tersebut berlangsung di Jakarta, Kamis (14/3) kemarin. Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah pun mengapresiasi McDonald’s Indonesia karena konsisten menjaga mutu dan menerapkan sistem jaminan halal di seluruh resto dan rantai pasoknya.
“Kami berterima kasih kepada McDonald’s Indonesia karena menjadi ikon resto siap saji yang cepat membaca aturan regulasi, cepat mengimplementasi aturan-aturan yang kita tetapkan,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3/2024).
Aminah menyebut upaya McDonald’s Indonesia dalam memastikan sistem jaminan halal telah dilakukan sejak 30 tahun lalu. Tercatat McDonald’s Indonesia merupakan restoran cepat saji pertama yang mendapatkan sertifikat halal MUI di tahun 1994.
Selanjutnya, McDonald’s Indonesia terus melakukan pembaruan Sertifikat Sistem Jaminan Halal LPPOM MUI setiap 4 tahun sekali, termasuk apabila ada perubahan peraturan.
“Aturan ini sebetulnya berlaku sejak Oktober 2019, ini McDonald’s langsung daftar mengurus (sertifikat). Nah, McDonald’s Indonesia adalah restoran cepat saji pertama yang mendapat sertifikat halal dari BPJPH, tapi sebelumnya McDonald’s Indonesia sudah halal, karena sebelumnya sudah dapat dari MUI di tahun 1994,” terangnya.
“Nah, berarti McDonald’s Indonesia itu sudah halal, sudah lama, hanya saja dengan pemberlakuan Undang-Undang JPH No.33 tahun 2014 McDonald’s ini rajin dan update dengan regulasi baru, sehingga langsung mendapatkan sertifikat halal (BPJPH) di 2020,” jelas Aminah.
Sementara itu, Direktur Kemitraan dan Pelayanan Audit Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muslich menilai McDonald’s Indonesia dapat menjadi contoh implementasi kriteria sistem jaminan halal.
“Dengan itu saya yakin McDonald’s Indonesia bisa dengan sangat mudah mengeluarkan menu halal,” ujarnya.
Direktur Supply Chain & QA PT Rekso Nasional Food, Ronni Rombe mengungkapkan selama puluhan tahun beroperasi di Indonesia, pihaknya berupaya menerapkan prosedur ketat demi menjaga kualitas menu di seluruh rantai pasok. Tujuannya untuk memastikan keseluruhan proses penyediaan menu ke konsumen telah sesuai dengan standar halal dan prinsip Halalan Thayyiban, yakni halal dan baik.
“Di bidang sumber daya manusia, McDonald’s Indonesia menjaga komitmen ini dengan memilih perwakilan untuk melakukan training langsung di lembaga pelatihan halal Indonesia Halal Training and Education Center (IHATEC). Perwakilan McDonald’s Indonesia ini selanjutnya harus mengikuti pelatihan dan uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan sertifikat kompetensi. Setelah itu, perwakilan yang telah lulus sertifikasi (Tim Penyelia Halal) dapat melakukan sosialisasi secara menyeluruh ke 318 restoran McDonald’s yang tersebar di seluruh Indonesia,” tuturnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan McDonald’s Indonesia hanya bekerja sama dengan pemasok (supplier) yang telah memenuhi standar halal BPJPH, guna menjaga kehalalan menu yang disajikan kepada konsumen. Termasuk dalam hal ini untuk menu ayam.
Selain itu, McDonald’s Indonesia juga bekerja sama dengan pemasok daging dari Australia yang telah mengantongi izin BPJPH dan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Dia pun menjabarkan proses menjaga kehalalan menu di McDonald’s Indonesia. Tahap pertama yaitu menyeleksi bahan baku, melakukan pengembangan menu, dan pembelian bahan baku. Kemudian dilanjutkan dengan tahapan kedua untuk pemeriksaan bahan baku yang datang ke restoran secara detail dan hanya menerima sesuai dengan daftar yang ditentukan.
Tahapan selanjutnya meliputi transportasi, penyimpanan dan penanganan bahan baku yang telah disetujui, proses produksi menu, pencucian fasilitas produksi, dan terakhir proses penyajian menu.
“Karyawan secara aktif mengingatkan kepada konsumen untuk tidak membawa makanan dari luar restoran demi menghindari potensi kontaminasi produk. Ini sesuai dengan prinsip Halalan Thayyiban. Keseluruhan proses ini diawasi secara ketat. Kami juga melakukan audit internal untuk sistem halal setiap tahunnya,” jelas Ronni.