“Kendala saya selama ngelamar kerja itu memang di batas usia. Persyaratan maksimalnya untuk posisi selevel staf itu rata-rata di angka 25 tahun. Bahkan kemarin sempat saya lihat ada yang 22 tahun. Mungkin yang seperti saya udah kurang diminati lagi,” ucapnya lesu. Tak hanya perihal batasan usia, persyaratan pengalaman kerja juga menjadi hambatan untuk Zico. “Gimana mau punya pengalaman kalau yang seperti saya ini nggak dikasih kesempatan kerja?”
Di Indonesia, kebanyakan lowongan pekerjaan memberikan syarat usia dengan batas maksimal sangat muda. Untuk angkatan pekerja lulusan baru misalnya, usia pelamar dibatasi antara 22 hingga 25 tahun. Orang-orang dengan usia di atas rentang waktu itu memiliki pilihan yang sangat terbatas dalam pasar kerja. Padahal, bisa saja ada orang yang usianya sudah di atas 30, memiliki potensi besar, namun terbentur masalah usia. Bukan hanya usia, syarat minimal pendidikan dan pengalaman menjadi ketentuan yang menyulitkan pelamar kerja.
Keluhan ini turut membuat Leonardo Olefins Hamonangan merasa geram. Pemuda berusia 23 tahun asal Bekasi, Jawa Barat, yang masih belum bekerja ini sampai mengajukan gugatan uji materiil Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengajukan gugatan terkait pasal yang dianggapnya memicu pemberi kerja membuat syarat diskriminatif seperti usia hingga pengalaman di lowongan kerja.
Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 35/PUI-XXII/2024. Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan tersebut telah digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 5 Maret 2024. Sidang dipimpin oleh hakim MK Arief Hidayat sebagai ketua majelis dan Daniel Yusmic serta Arsul Sani sebagai anggota. Dalam sidang, Leonardo memberi penjelasan soal pokok gugatannya. Dia mengatakan Pasal 35 ayat 1 dalam UU 13/2003 menimbulkan banyak perusahaan yang menetapkan persyaratan yang dianggapnya menghambat dirinya mendapat pekerjaan. Antara lain, kata Leonardo, ialah pengalaman kerja, batas usia, dan syarat lain.
“Sering kali perusahaan menetapkan persyaratan pekerjaan itu adalah seperti pengalaman kerja yang minimal 2 tahun, kemudian juga ada usia pekerjaan, usia melamar, ada batas usia pelamar, hal-hal seperti itu menimbulkan suatu permasalahan konflik internal bagi para calon pelamar kerja karena terbentur masalah syarat administrasi, yaitu karena tidak memiliki pengalaman kerja, kemudian juga karena terhambat masalah batas usia pekerjaan,” ucap Leonardo.