Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran gelap narkotika selama bulan Februari 2024. Salah satunya narkotika jenis LSD (Lysergic Acid Diethylamide) yang merupakan barang impor dari Jerman.
“Ada 2.500 sisipfor atau LSD ini ada di sebelah kanan. Barang bukti seperti perangko ini yang ada di depan itu dikirim dari Jerman,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki, dalam konferensi pers, Jumat (15/3/2024).
Hengki menjelaskan pengiriman narkotika jenis LSD ini menggunakan jasa pengiriman barang atau ekspedisi. Dia menyebut LSD termasuk ke dalam jenis narkotika golongan satu.
“(Pengiriman) Melalui JNE, ini jenis CC4 atau LSD, ini narkotik golongan 1. Ini narkotika golongan satu dia sejenis ekstasi,” ucap Hengki.
Hengki juga menerangkan penggunaan narkotika LSD termasuk yang unik yakni dengan diletakkan di langit-langit mulut maupun di sela bibir. Dia menyebut harga jual dari narkotika jenis LSD mencapai 100 ribu per biji.
“Cara pemakaiannya pun diletakkan di langit-langit atau di bawah bibir. Nah yang menarik lagi, setiap satu sejenis perangko ini sudah dibuat kecil kecil. Ini nilai jualnya mereka luar biasa, jadi mereka jual bisa sampai 100 ribu satu biji kecil ini,” jelas Hengki.
Dia pun menerangkan sejauh ini masih terus dilakukan pengembangan terhadap kasus ini. Sejauh ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka berperan sebagai kurir.
“Ini ada lagi masih pengembangan selain satu tersangka yang sudah diamankan sebagai kurir atau pengedar, ada juga di atasnya kita sedang lakukan pengejaran, DPO,” terang Hengki.
“Modus yang digunakan selain membeli dari pengedar tadi, cara penggunaan dan lain sebagainya ini, diletakan di lidah atau langit-langit (rongga mulut), jadi tidak akan hancur atau melebur jadi satu di dalam mulut,” imbuhnya.