Awal Mula Kasus Korupsi Dana PIP untuk SD di Serang Rugikan Negara Rp 1,3 M

Jaksa membeberkan awal mula kasus korupsi pemotongan dana bantuan program PIP untuk sekolah dasar (SD) di Kota Serang. Kasus korupsi ini menjerat mantan Kepala SD Negeri Kesaud Kota Serang periode 2016-2021, Tb Samsudin, bersama rekannya, Tb Iskandar.

Jaksa Subardi memaparkan kasus ini bermula dari terdakwa Iskandar yang diberi tahu saksi Sandi Supyandi mengenai program bantuan PIP. Jaksa menyebutkan saat itu Sandi tenaga ahli Komisi X DPR RI. Dana itu semestinya disalurkan tanpa potongan.

“Iskandar mengetahui perihal bantuan Program Indonesia Pintar usulan pemangku kepentingan atau aspirasi tahun 2021 untuk jenjang sekolah dasar di Kota Serang Banten dari saksi Sandi Supyandi yang merupakan tenaga ahli dari komisi X DPR RI dari partai PKB,” kata Subardi di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (14/3/2023).

Pada Agustus 2020, terdakwa Iskandar bertemu dengan saksi Nazar Hanafiah dan memerintahkan untuk menawarkan PIP ke sekolah-sekolah. Proses pengurusan akan dia lakukan, namun dengan kompensasi ada pembagian persentase.

“Tb Iskandar menyampaikan bahwa setelah pencairan ada kompensasi 60 persen untuk sekolah dan 40 persen untuk komisi Dewan DPR RI,” lanjut dia.

Pada September 2020, terdakwa Iskandar dan Samsudin bertemu di sebuah kedai. Di sini, Iskandar menawarkan bantuan PIP yang akan langsung masuk ke rekening sekolah. Bantuannya berupa sarana prasarana tanpa laporan pertanggungjawaban.

Namun disebutkan bahwa bantuan itu memiliki potongan sebesar 40 persen. Masing-masing 30 persen untuk terdakwa Iskandar dan 10 persen untuk Samsudin.

“Iskandar mengarahkan Samsudin untuk mengumpulkan kepala sekolah yang berminat untuk mengusulkan PIP jalur aspirasi tersebut,” ujarnya.

Setelah itu Samsudin langsung menawarkan program PIP ini ke para kepala SD di Kota Serang. Terdakwa Samsudin saat itu masih menjabat Kepala SD Negeri Kesaud sekaligus pengurus PGRI Provinsi Banten.

Lalu, pada Oktober, Samsudin dan Iskandar bertemu dengan 27 kepala SDN yang ada di Kota Serang. Di sana, kedua terdakwa menyampaikan juga soal penyaluran bantuan PIP namun ada pembagian persentase.

“40 persen untuk anggota dewan dan 60 persen untuk sekolah,” ujar jaksa.

Perjanjian itu lalu dituangkan dalam sebuah surat pernyataan. Para kepsek diberi formulir pernyataan dan kesanggupan pemotongan 40 persen dana PIP. Setelah pertemuan selesai, Samsudin menyerahkan data dari 28 SDN di Kota Serang yang isinya usulan PIP. Data itu terdiri atas nama siswa dan NISN, nama orang tua, kelas, dan alamat kepada Iskandar.

Baru pada Februari, terdakwa Iskandar bertemu dengan Sandi Supyandi di Soreang, Bandung. Di sana Iskandar menyerahkan data proposal PIP berupa Data pokok pendidika (Dapodik) siswa dan satu flash disk.

“Pada bulan Juli, saksi Sandi Supyandi memberi tahu Iskandar bahwa penerimaan bantuan PIP usulan-usulan pemangku kepentingan atau aspirasi sudah ditetapkan dan mengirimkan SK nominasi dan SK pemberian PIP dalam bentuk PDF,” sambung Subardi.

Saat bantuan ini cair pada Oktober sampai Desember 2021, terdakwa Samsudin menerima 40 persen dari dana PIP dari tiap kepala sekolah. Ada 18 SDN yang menyerahkan uang ke terdakwa sebesar Rp 413 juta. Selain itu, ada uang ucapan terima kasih dari empat SD sebesar Rp 7,5 juta.

Subardi melanjutkan ada total 24 SDN di Kota Serang yang dana PIP-nya dipotong oleh kedua terdakwa sebesar 40 persen. Ini dilakukan oleh terdakwa Iskandar, Samsudin, dan saksi Nazar Hanafiah dan Supriyadi. Dari nilai yang disalurkan Rp 1,4 miliar untuk bantuan PIP, para siswa hanya menerima total Rp 134 juta.

“Sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 1,3 miliar,” kata Subardi menegaskan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *