Galih menyampaikan hal itu saat memanggil Kades TS dan badan pendamping desa (BPD). Sebelumnya, Galih juga sudah meminta klarifikasi dari para ketua RT dan ketua RW yang dipecat oleh TS.
Dia menjelaskan pemberhentian ketua RT dan RW diatur dalam Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa. Dia mengatakan, setelah diberi penjelasan, TS akan membatalkan pemberhentian secara sepihak terhadap 27 orang pengurus wilayah tersebut.
“Saya jelaskan mekanisme pemberhentian RT-RW di perbupnya, ya beliau memahami sih dan siap untuk mengikuti arahan saya untuk membatalkan surat pemberhentian,” kata dia.
Situasi terkini, lanjutnya, telah ada titik temu untuk membatalkan pemberhentian sepihak ketua RT dan ketua RW di desa tersebut.
“Saya jelaskan mekanisme pemberhentian RT-RW di perbupnya, ya beliau memahami sih dan siap untuk mengikuti arahan saya untuk membatalkan surat pemberhentian,” ucapnya.
Dalam waktu dekat, pihak kecamatan akan kembali mengadakan pertemuan dengan para ketua RT-RW serta kades TS.
“Iya, untuk pembatalan surat pemberhentian. Tinggal nanti setelah cuti bersama, baru kita proses surat pembatalannya dari kepala desa.