Bawaslu Identifikasi 3 Kerawanan Jelang Pencoblosan Ulang di Kuala Lumpur

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia. Bawaslu mengidentifikasi adanya tiga kategori kerawanan yang dapat terjadi saat pelaksanaan PSU tersebut.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty memaparkan kerawanan pertama ialah terkait waktu PSU. Dia menilai adanya potensi pembukaan dan penutupan pemungutan suara tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan.

“Potensi pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 08.00 waktu setempat,” kata Lolly dalam keterangannya, Sabtu (9/3/2024).

“Pemungutan suara ditutup tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan (sebelum pukul 18.00 waktu setempat), dan/atau pembukaan DPKLN lebih awal daripada ketentuan, yakni 1 (satu) jam sebelum pemungutan suara selesai,” sambungnya.

Selanjutnya, kata Lolly, ada pula potensi kerawanan surat suara atau logistik pemilu. Salah satunya, surat suara yang tersedia tidak sesuai ketentuan, di mana seharusnya DPTLN+2% per TPSLN/KSK.

“(Potensi lain) KPPSLN tidak menandatangani surat suara, DPTLN tidak terpasang di sekitar TPSLN/KSK, kotak suara dibuka sebelum proses penghitungan, dan/atau alat bantu disabilitas netra (braille template) tidak tersedia di TPSLN/KSK,” jelasnya.

Kemudian, potensi ketiga ialah kerawanan pemilih, saksi dan penyelenggara. Lolly mengatakan kerawanan pada sisi pemilih ialah potensi tidak terdaftar dalam DPTLN PSU memilih di TPSLN dan KSK.

Selain itu, adanya kekhawatiran pemilih yang telah terdaftar dalam DPTLN tidak membawa dokumen kependudukan. Kemudian, terdapat potensi pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.

“Pada sisi saksi, di antaranya terdapat potensi saksi mengenakan atribut peserta pemilu,” ungkapnya.

Lalu, dalam sisi penyelenggara, di antaranya potensi KPPSLN tidak mencatatkan kejadian khusus di form kejadian khusus. Selain itu, juga potensi merusak surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dan mencoblos sisa surat suara.

“Pada sisi manajemen penyelenggaraan, di antaranya terdapat potensi gangguan ketertiban akibat pengaturan nomor antrean tidak sesuai dengan nomor kedatangan, atau adanya penumpukan DPK yang selesai mengantre namun menunggu masuk ke TPSLN 1 (satu) jam sebelum pemungutan suara ditutup,” tururnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *