Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada sebanyak 60 orang atau 9 persen calon anggota DPD RI belum menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). KPU menyebut bagi calon anggota DPD yang tidak menyerahkan LPPDK, maka tidak akan dilantik.
Dalam laporan KPU yang dilihat, ada diagram terkait penyampaian LPPDK Calon Anggota DPD, data ini terupdate 1 Maret 2024. Dari diagram itu terlihat 608 atau 91,0% caleg DPD sudah menyampaikan LPPDK dan ada 60 atau 9,0% belum menyampaikan.
“Jika mereka (caleg DPD yang belum menyerahkan LPPDK) terpilih, mereka tidak dilantik,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).
Idham mengatakan jika calon anggota DPD tersebut tidak melampirkan LPDKK, maka nama caleg itu akan dicoret. Selanjutnya, perolehan suara yang didapatkan akan diberikan ke caleg DPD selanjutnya.
“Iya, sesuai dengan perurutan perolehan suara tertinggi selanjutnya,” ujar dia.
Sementara itu, kata Idham, sebanyak 608 orang atau 91 persen calon anggota DPD sudah menyampaikan LPPDK. Penyampaian LPPDK dilakukan paling lama 15 hari setelah pemungutan suara dimulai 23-29 Februari 2024.
Selanjutnya, dana kampanye itu akan diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU. Idham menuturkan saat ini laporan dana kampanye telah dikirim ke KAP yang ditunjuk KPU untuk masing-masing peserta pemilu.
“KAP yang ditunjuk oleh KPU akan melakukan audit atas laporan yang diterima paling lama 30 hari terhitung sejak KAP menerima laporan dana kampanye dari peserta pemilu,” tuturnya.