DPR RI telah menerima surat presiden (surpres) tentang kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengatakan belum menerima penugasan untuk membahas RUU itu.
“Sampai saat ini belum ada penugasan ke Baleg untuk membahas RUU DKJ, kita tunggu aja rapat Badan Musyawarah (Bamus),” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) kepada wartawan, Minggu (3/3/2024).
Awiek mengatakan belum ada pula pembahasan soal mekanisme pemilihan Gubernur DKJ. Menurutnya, penentuan mekanisme itu tergantung dinamika politik di lapangan.
“Belum ada pembahasan, ya tapi tergantung dinamika politik di lapangan, kalau fraksi-fraksi dan pemerintah sepakat bahwa Gubernur melalui pilkada, ya pilkada,” kata dia
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI itu mengatakan sejak awal fraksinya sepakat pemilihan Gubernur Jakarta melalui pemilihan. Namun, terkait mekanisme itu akan mengikuti pembahasan RUU nantinya.
“Dari awal kita sepakat melalui pemilihan, ya kursinya PPP hanya 3 orang di Baleg ya gimana lagi,” tutur Awiek.
Diketahui, Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pimpinan DPR telah menerima Surat Presiden RI (Surpres) tentang kelanjutan proses legislasi Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Puan membacakan surpres itu dalam rapat paripurna DPR.
Rapat paripurna penutupan masa persidangan III tahun sidang 2023-2024 itu digelar di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Rapat itu berisi agenda tunggal penyampaian pidato oleh Puan Maharani.
“Sidang Dewan Yang Terhormat, sebelum memasuki rapat paripurna, kami sampaikan bahwa pimpinan telah menerima surat dari Presiden RI tentang penyampaian penugasan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas bersama dengan DPR,” katanya.
“Selanjutnya, surat presiden tersebut akan diproses seusai mekanisme ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap progres pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dasco menyebut pemerintah dan parpol ingin Gubernur DKJ dipilih langsung melalui pilkada.
“Jadi sebelum reses, DPR RI telah bersepakat dengan pemerintah bahwa pembahasan UU Daerah Khusus Jakarta, Gubernur Daerah Khusus Jakarta akan dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat atau pilkada,” kata Dasco dalam keterangannya, Minggu (3/3).