Polisi mengungkap perkembangan kasus wanita bernama Indah Agustiani (26) yang menjadi korban begal hingga diseret 100 meter di Cibitung, Kabupaten Bekasi. Terkini, pelaku sudah ditangkap.
“Pelaku sudah ditangkap,” kata Wakapolres AKBP Saufi Salamun kepada wartawan, Senin (4/3/2024).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung mengatakan ada dua orang pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut. Duo penjahat sadis tersebut adalah Sandra alias Andra dan juga Agus.
“Setelah dilakukan cek TKP, penyisiran CCTV, dan mencari keterangan saksi-saki didapati informasi dan dikantongi bahwa yang melakukan pencurian adalah dua orang laki-laki,” kata Gogo.
Sandra sendiri diamankan di wilayah Indramayu, sementara Agus diamankan di sebuah warung kopi kawasan Jatiasih, Kota Bekasi.
Sementara itu, Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran mengatakan para pelaku ditangkap tim gabungan Polsek Cikarang Barat dan Polres Metro Bekasi.
“Yang juga di-back up oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Gurnald.
Kronologi Kejadian
Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran menjelaskan, peristiwa terjadi pada Selasa (27/2) pukul 10.30 WIB. Mulanya, pemilik motor bernama Munarsih datang ke sebuah tempat les mengemudi di kawasan Cibitung.
“Munarsih memarkirkan sepeda motor miliknya di depan kantor kursus mobil. Selanjutnya Munarsih meninggalkan sepeda motor dan lupa mencabut kunci kontak dari sepeda motor,” kata Gurnald.
Melihat hal itu, pelaku pun melancarkan aksinya dan membawa kabur motor Munarsih. Namun, korban Indah Agustiani yang merupakan karyawan tempat kursus tersebut mencoba menggagalkannya. Korban disebutkan sampai terseret ratusan meter saat mencoba mengambil sepeda motor tersebut.
“Korban mengejar dan mencegah pelaku yang mengambil sepeda motor milik Munarsih dengan cara memegangi bagian belakang motor hingga terseret kurang lebih 200 meter dari tempat kejadian hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka,” jelasnya.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.