Polisi menetapkan tersangka terhadap pasangan kekasih asal Jakarta berinisial DA, DP serta eksekutor berinisial MR karena membunuh Indriana Dewi Eka Saputri (24) yang jasadnya ditemukan terbungkus selimut di Banjar, Jawa Barat. Ketiganya dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
“Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan 365 KUHP ayat 4 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan, Jumat (1/3/2024).
Paratersangka disebut melakukan pembunuhan secara terencana. Mereka juga mencari lokasi yang aman untuk melancarkan aksinya.
“Mereka melakukan ini secara terencana, kemudian mencari tempat yang aman untuk melakukan pembunuhan,” imbuhnya.
Dua Pelaku Dilumpuhkan
Surawan mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di Jakarta Timur. Dua pelaku, yakni DA dan MR dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena dianggap membahayakan petugas saat penangkapan.
“Pelaku ditangkap di Jakarta. Karena membahayakan petugas jadi dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku. (Ditangkap) Di beberapa tempat, di Jaktim tidak jauh dari rumah korban,” kata Surawan.
Tiga pelaku DA, DP dan MR membunuh korban di Babakanmadang, Kabupaten Bogor karena motif cemburu pada Rabu (20/2/2024). Usai dibunuh di Bogor, jasad korban dibawa menggunakan mobil selama 4 hari ke Jakarta, Cirebon, Kuningan hingga akhirnya dibuang dan ditemukan warga di Banjar, Jawa Barat pada Minggu (24/2/2024).
Diberitakan sebelumnya, Pasangan kekasih asal Jakarta berinisial DA dan DP menyewa MR untuk membunuh Indriana Dewi Eka Saputri (24) dan membuang jasadnya di Banjar, Jawa Barat. DA dan DP membayar MR Rp 50 juta dari hasil penjualan barang mewah milik korban.
“Pelaku MR memang sempat dijanjikan dibayar. Kesepakatan dibayar ada, dijanjikan Rp 50 juta. Sudah diberikan bayarannya, mungkin dari penjualan barang-barang milik korban. Barangnya itu jam Rolex, tas merek LV, kemudian handphone,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan di Bogor, Jumat (1/3/2024).
“Kalau mobil yang mereka gunakan mobil rental,” imbuhnya.
Surawan menyebut korban merupakan pegawai sebuah perusahaan di Jakarta. Barang milik korban didapat dari hasil bekerja sebagai broker.
“Memang dia itu orang berada juga, kan bekerja jadi broker (trading). Sebetulnya korban ini (keluarganya) orang biasa juga, orang tuanya juga tinggal di rumah petak, cuma mungkin ada banyak tambahan dari hasil kerjanya,” kata Surawan.