Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan 12 tersangka kasus bullying siswa SMA Internasional, yang mana 8 di antaranya berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH). Polisi kini akan mempercepat pemberkasan para tersangka, mengingat beberapa di antara berusia di bawah umur.
“Ya secepatnya (pemberkasan). Kan kalau kasus anak ini harus cepat. Tadi sudah ada KPAI, kemudian KemenPPPA, Insyallah semuanya kita berproses,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso di kantornya, Jumat (1/3/2024).
Ibnu mengatakan penegakan hukum masih berjalan. Proses ke depannya akan disampaikan lebih lanjut.
“Sudah penanganan hukum sudah kita jalani tadi sudah penetapan, anak berkonflik dengan hukum, juga yang dijadikan tersangka,” kata dia.
“Kita tinggal prosesnya ke depannya. Nanti lebih lanjutnya kita sampaikan,” tambahnya.
12 Orang Jadi Tersangka
Polisi mengungkapkan perkembangan baru di kasus perundungan atau bullying yang melibatkan siswa SMA internasional. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, 8 di antaranya merupakan ABH.
“Jadi total yang ditetapkan sejumlah 12 orang dengan rincian 8 orang anak berkonflik dengan hukum (ABH) dan 4 orang tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi di kantornya, Jumat (1/3/2024).
Empat tersangka di antaranya adalah E (18), R (18), J (18), dan G (19). Sedangkan ada 8 orang yang ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
4 orang yang ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP. 1 orang anak saksi lainnya dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 170.
Sedangkan 7 ABH diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.