Polisi menetapkan 12 tersangka kasus bullying siswa SMA Internasional, 8 di antaranya merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH). Atas perbuatan tersebut, para tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi mengungkapkan pihaknya menjerat para pelaku bullying dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Mereka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan kedua Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pasal 76C berbunyi “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak”” kata Alvino kepada wartawan di kantornya, Jumat (1/3/2024).
Bunyi Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak:
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak R72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama.
“Pasal 170 ayat (1) KUHP berbunyi: Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” imbuhnya.
Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 4 ayat (2) huruf d juncto Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS
“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaanya, dengan ancaman hukuman paling lama 9 bulan,” tuturnya.
12 Orang Jadi Tersangka
Secara terperinci, Alvino menjelaskan pihaknya telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yang mana 8 di antaranya adalah anak berkonflik dengan hukum (ABH). Sebanyak 4 tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara maka ditetapkan terhadap 4 (empat) orang saksi ditingkatkan status saksi menjadi Tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah Umur dan/atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan,” jelas Alvino.
Empat tersangka itu ialah: E (18), R (18), J (18), dan G (19).
Sementara itu, 7 ABH dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP. Sedangkan, 1 ABH lainnya dijerat dengan UU TPKS juncto Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 170
KUHP.