PSSI menyetujui amandemen regulasi yang diminta PT Liga Indonesia Baru (PT LIB). Pasal terkait kewajiban pemain U-23 dalam starting XI Liga 1 dihapuskan.
Terkait kebijakan pemain U-23 pada kelanjutan BRI Liga 1 2023/24, PT LIB telah bersurat secara resmi kepada PSSI pada 15 Februari 2024 lalu. Pada surat yang bernomor 236/LIB-COR/II/2024 itu, PT LIB mengajukan relaksasi implementasi penggunaan pemain U-23 pada kompetisi BRI Liga 1 2023/24.
Pada surat tersebut, LIB meminta untuk dilakukan amandemen pada pasal 22 ayat (3) regulasi kompetisi BRI Liga 1 2023/24. Pasal itu terkait kewajiban memainkan minimal 1 (satu) orang pemain U-23 Warga Negara Indonesia (WNI) dalam starting XI.
PT LIB sebelumnya telah berkomunikasi dengan semua klub BRI Liga 1. Permohonan amandemen di atas sebagai bentuk dukungan klub-klub terhadap Tim Nasional U-23 yang akan berlaga di Piala Asia U-23 pada bulan April 2024.
PSSI merespon cepat permohonan tersebut. Lewat surat yang diterbitkan PSSI pada 26 Februari 2024 dan bernomor 824/UDN/536/II-2024, menyebutkan bahwa permohonan untuk dilakukan amandemen regulasi kompetisi pasal 22 ayat 3 telah disetujui.
Implementasi ini berlaku mulai dari pekan ke-27 BRI Liga 1 2023/2024 tanggal 1 Maret 2024 hingga berakhirnya kompetisi musim ini.
Menindaklanjuti surat PSSI, pada Rabu (28/2), LIB juga telah menginformasikannya secara langsung kepada semua klub BRI Liga 1 2023/2024 lewat surat yang bernomor 265/LIB-COR/II/2024.
“Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan amandemen Pasal 22 ayat (3) terkait kewajiban memainkan minimal 1 (satu) orang Pemain U-23 Warga Negara Indonesia (WNI) dalam starting XI minimal 45 menit. Oleh karena itu pasal tersebut menjadi tidak berlaku atau dihapuskan,” bunyi surat dari LIB yang telah ditandatangani oleh Direktur Utama PT LIB, Ferry Paulus.