Polisi membongkar perdagangan bayi di Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). Tiga orang ditangkap, salah satunya adalah ibu kandung dari bayi tersebut.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari wanita inisial T (35) yang mengaku kehilangan anaknya. Usut punya usut, T ternyata menjual bayinya kepada tersangka laki-laki inisial AN (33) dan istrinya, EM (30).
T menjual bayinya Rp 4 juta. Berikut fakta-fakta kasus tersebut yang dirangkum Sabtu (24/2/2024).
1. Alasan Ibu Jual Bayi
Seorang ibu berinisial T ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan bayi di Tambora, Jakarta Barat. T tega menjual bayinya sendiri dengan alasan terimpit ekonomi.
“Saudari T ini yang bersangkutan awalnya memang korban karena T ini juga berangkat dari keluarga kurang mampu. Dia punya suami di Wonosobo kemudian bekerja di Jakarta dalam kondisi hamil (T) dan suaminya juga tidak bertanggung jawab,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (23/2).
Kondisi tersebut kemudian membuat T mengambil jalur pintas dengan menjual bayinya kepada EM. T kemudian mendapatkan uang Rp 4 juta dari EM ini.
“Sehingga di tengah kesulitan ekonomi datang Saudari EM untuk menawarkan mengambil bayi tersebut dengan sejumlah uang. Dan juga untuk membiayai biaya persalinan yang bersangkutan di rumah sakit. Maka Saudari T ini menerima tawaran dari Saudari EM untuk membawa bayinya dan memberikan sejumlah uang sebesar Rp 4 juta,” katanya.
2. Ibu Jadi Tersangka
Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait sindikat perdagangan bayi di Tambora, Jakarta Barat. Salah satu tersangka adalah ibu kandung korban.
“Pertama atas nama T, jenis kelamin perempuan umur 35 tahun, yang bersangkutan berstatus sebagai ibu kandung dari salah satu bayi yang kami selamatkan,” imbuhnya.
Sementara tersangka EM adalah pelaku utama di kasus perdagangan bayi ini. Suami siri EM, yang berinisial AN, juga ditetapkan sebagai tersangka.
“EM ini boleh dikatakan pelaku utama dalam tindak pidana perdagangan orang ini, bersama dengan seorang laki-laki inisial atas nama AN yang merupakan suami siri daripada tersangka EM ini,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 76 F juncto Pasal 83 UU No 35 Tahun 2014 tentang TPPO.