Terdakwa kasus suap Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto dalam nota pembelaannya atau pleidoi mengaku dimintai uang sebesar USD 6 juta oleh ‘oknum’ KPK agar tak menjadi tersangka. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Dadan melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“ICW mendorong agar Terdakwa, Dadan Tri Yudianto, mengadukan kepada direktorat pengaduan masyarakat dan Dewan Pengawas (Dewas) jika kemudian terdapat oknum-oknum di KPK yang diketahui berupaya melakukan pemerasan terhadap dirinya,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).
Menurut Kurnia, bila pernyataan Dadan itu benar, maka ‘oknum’ KPK tersebut bisa dijerat dengan UU Tipikor dan dikenakan sanksi etik. Diketahui, pegawai KPK yang menjalin komunikasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang sedang berperkara merupakan perbuatan terlarang di KPK.
“Jika Dadan mengadukan peristiwa itu, hal tersebut penting didalami oleh KPK dan Dewas. Mengapa? Karena tindakan korupsi atau berhubungan dengan pihak berperkara belakangan waktu terakhir kian marak terjadi di KPK, mulai dari Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Robin Pattuju, dan puluhan pegawai rutan KPK,” ucap Kurnia.
“Jadi, ini merupakan momentum untuk kembali menyisir oknum-oknum yang berbuat lancung di KPK,” lanjutnya.
Meski begitu, Kurnia berpendapat keterangan yang disampaikan Dadan sama sekali tidak terkait dengan perkara hukumnya di pengadilan tindak pidana korupsi. Sehingga, Kurnia tetap meminta Dadan tetap dihukum berat akibat perkaranya.
“ICW tetap mendorong agar Dadan nantinya dapat divonis berat oleh majelis hakim karena perbuatannya yang diduga turut menerima suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” lanjutnya.
Sebelumnya, Dadan Tri dalam nota pembelaannya atau pleidoi mengaku diminta uang oleh oknum sebesar USD 6 juta. Uang itu menurut Dadan berkaitan dengan kasus suap di Mahkamah Agung (MA) yang menjeratnya saat ini.
“Pada saat saya masih status saksi, saya sempat dimintai uang oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan nilai fantastis yaitu 6 juta US Dollar, apabila saya ingin kasus saya tidak naik atau saya tidak jadi tersangka,” ujar Dadan saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/2).
KPK Buka Suara
KPK angkat bicara. KPK meminta Dadan melaporkan hal tersebut.
“KPK meminta kepada Terdakwa untuk dapat melaporkannya kepada Dewan Pengawas ataupun Pengaduan Masyarakat KPK dengan disertai bukti-bukti awal, untuk dapat ditelusuri lebih lanjut kebenarannya. Kami yakinkan bahwa setiap aduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan proses verifikasi awal,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Ali mengatakan KPK seringkali mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK yang dapat mengatur atau menghentikan penanganan perkara di KPK. Ali menyebut KPK bahkan bersama aparat penegak hukum lain, pernah melakukan penangkapan kepada pihak-pihak yang melakukan modus tersebut.
“Kasus lain serupa misalnya, sebagai contoh adalah dalam perkara di Muara Enim, modus penipuan ini justru dilakukan oleh penasehat hukum dari terdakwanya sendiri. Kemudian atas perbuatannya, oknum penasehat hukum tersebut diputus bersalah dalam sidang etik advokat,” jelasnya.
Ali memastikan bahwa penanganan perkara di KPK melalui proses yang melibatkan lintas unit. Selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai Tersangka.